Jakarta –
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri buka suara terkait wacana pemerintah yang memasukkan pengendara sepeda motor online (ojol) dalam kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Simon mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus memperbarui data yang terdaftar di aplikasi MyPertamina.
Saat ini, menurut dia, data Pertamina telah dikolaborasikan dengan data registrasi yang dimiliki PT PLN (Persero). Selanjutnya data tersebut dikumpulkan kemudian disajikan dan dimutakhirkan oleh BPS agar data tersebut sesuai dengan tujuan penerima hibah.
Oleh karena itu, posisinya saat ini ada untuk kelanjutan penerima di masa depan, misalnya ojek, dan aplikasi yang ada di sana harus kita gabungkan dengan Pertamina atau kita pasti sedang berproses, sedang berproses untuk kelanjutannya, ujarnya. . . Simon, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Simon pun menegaskan, pihaknya masih menunggu kelanjutan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait siapa penerima subsidi tersebut karena Pertamina sendiri hanya sebagai pelaksana.
Oleh karena itu, aplikasi dan permasalahan lainnya masih berjalan dan kami akan menggunakan sumber daya yang dimiliki Pertamina baik dari digital center maupun tim IT untuk terus berkoordinasi dan mencari program aplikasi yang terbaik, lanjutnya.
Adapun rencana pembuatan aplikasi baru, menurut Simon, masih dalam pembahasan. Jika memang demikian, kata dia, perlu dicari cara agar potensi kebocoran atau potensi kebocoran tersebut bisa diantisipasi dengan baik.
Saat ditanya pula apakah ada pertemuan dengan Kementerian UMKM, Simon menjawab belum ada koordinasi lebih lanjut. Namun, dia menegaskan, koordinasi dengan aktor lain sudah terjalin.
“Patra Niaga belum (dengan Kementerian UMKM). Tapi prinsipnya kami terus berkoordinasi dengan yang lain,” kata Simon.
Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan tukang ojek menjadi penerima subsidi BBM karena termasuk dalam kategori UMKM. Dia menjelaskan, UMKM masih masuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.
“Saya selaku Menteri UMKM yang juga tergabung dalam tim Satgas pembahasan BBM Bersubsidi yang diketuai oleh Bapak Bahlil Lahadalia, saya ingin memperjelas bahwa dalam pembahasan pertemuan kita yang lalu, saudara-saudara kita yang bergerak di bidang UMKM adalah yang tidak terkena dampak realokasi BBM Bersubsidi,” kata Maman usai menerima audiensi di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Maman menjelaskan, tukang ojek termasuk dalam kelompok UMKM mikro. Pelaku usaha mikro dan kecil pun tidak terkecuali dalam kategori penerima subsidi BBM. Dengan demikian, tukang ojek tetap menjadi salah satu penerima subsidi BBM.
“Jadi bagi saudara-saudara kita, para pengusaha UMKM di sektor mikro dan kecil tidak terkecuali dalam kategori BBM bersubsidi. Apalagi mengingat saudara-saudara kita, ojek online termasuk dalam kategori tan-usaha mikro. Oleh karena itu, ditegaskan kembali saudara-saudara kita, Mereka tetap berhak menerima alokasi BBM bersubsidi dalam aktivitas sehari-hari, jelas Maman.
(acd/acd)