Jakarta –
Kabar gembira bagi para guru di Indonesia! Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengatakan gaji guru akan meningkat pada tahun 2025.
Kenaikan gaji guru secara langsung akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada acara puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang akan digelar pada 28 November 2024.
Kenaikan gaji guru yang pertama akan diperuntukkan bagi guru dengan Mekanisme Politik Negara (ASN dan PPPC). Kenaikan gaji guru ASN akan dua kali lipat dari gaji pokok yang diterimanya saat ini. Jumlahnya akan berbeda-beda tergantung pangkat dan sebagainya.
“Guru PNS dapat kenaikan gaji. Kenaikan gaji tersebut sesuai dengan gaji pokok,” tegas Abdul Muti usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
“Gaji pokok pada dasarnya adalah gaji pokok, sesuai dengan gaji pokoknya. Gaji pokoknya berbeda-beda menurut golongannya,” lanjutnya.
Dia menjelaskan kapan tepatnya akan diselaraskan dengan pencairan dana Kementerian Keuangan.
“Ini akan mulai berlaku pada tahun 2025. Secara teori, tahun anggaran dimulai pada bulan Januari, namun pelaksanaannya tergantung pada bagaimana Kementerian Keuangan mengalokasikan dananya,” jelas Abdul Muti.
Selain itu, gaji guru honorer dan swasta juga bisa meningkat mulai tahun 2025 dan seterusnya. Hal ini akan dilakukan dengan tambahan pendapatan dari hibah sertifikasi guru.
Menurut dia, guru non-ASN bisa mendapatkan penghasilan Rp2 juta per bulan di sekolah tersebut selain gaji pokoknya. Yang perlu ditegaskan, guru-guru tersebut harus tersertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Jadi dengan begitu seorang guru honorer non-ASN akan mendapat sertifikasi, penghasilannya Rp 2 juta, di luar gaji sekolahnya,” kata Abdul Muti.
Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya, gajinya bervariasi tergantung kemampuan sekolahnya, tapi kalau bersertifikat dia akan mendapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta untuk seluruh guru non-ASN, jelasnya. .
Sertifikasi dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi guru sekaligus meningkatkan pendapatan guru. Di sisi lain, peningkatan kualifikasi melalui sertifikasi guru juga merupakan kewajiban hukum. Oleh karena itu, guru ASN yang ingin meningkatkan pendapatannya perlu meningkatkan kualifikasinya.
“Jadi peningkatan kesejahteraan ini juga akan mengikuti peningkatan kualifikasi, sehingga harus mengikuti PPG, lakukan pelatihan PPG dengan baik, bagaimana guru yang sudah berkualifikasi D4 atau S1 bisa meningkatkan kualifikasinya,” jelas Abdul Muti.
Simak Videonya: Mendikbud: Gaji Guru Honorer Naik Rp 2 Juta, Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Lipat
(m/jam)