Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Bisakah Pemerintah Daerah (Pemdas) menetapkan kenaikan upah di bawah 6,5% di daerahnya?
Indah Anggoro Putri, Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan serta Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan kenaikan upah minimum di daerah mana pun tidak boleh kurang dari 6,5%.
Sebab menurutnya, kenaikan upah merupakan batas minimal bagi pemerintah daerah untuk menetapkan standar upah minimum di daerahnya. Yingda bahkan menyatakan jika pemerintah daerah ingin menetapkan upah minimum departemen, kenaikan upah harus melebihi 6,5%.
“(Menetapkan upah minimum di bawah 6,5%?) Tidak, upah minimum departemen juga harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” tegas Indah saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers kementerian tentang kenaikan upah minimum 2025 di Kantor. Ketenagakerjaan, Rabu (4/12/2024).
Namun di luar itu, Indah mengatakan pemerintah daerah bisa saja menetapkan upah minimum di atas 6,5 persen. Dalam penetapan kenaikan gaji ini telah mendapat persetujuan dari Komite Pengupahan Daerah.
“Misalnya, PE (pertumbuhan ekonomi) suatu provinsi sangat baik, maka selama komite pengupahan menyetujuinya, maka akan ditetapkan di atas rata-rata nasional. .sangat bagus,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Yasirli sebelumnya menegaskan, kenaikan upah ini berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Akibatnya, tidak ada daerah di Indonesia yang pertumbuhan upahnya lebih rendah dari 6,5%.
“(Kenaikan upah minimum) sebesar 6,5% juga berlaku untuk seluruh provinsi, kota, dan kabupaten,” tegas Yasili.
Namun, Yasili juga tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah memutuskan menaikkan upah minimum di daerah lebih dari 6,5%. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat menetapkan standar upah minimum industri yang nilainya harus lebih besar dari kenaikan upah minimum.
“UMPnya 6,5%, dan ke depan setiap provinsi bisa menentukan gaji departemen berdasarkan kriteria tertentu yang kita alihkan dalam peraturan menteri yang sudah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
(FNL/FNL)