PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Bisa Babak Belur!

Jakarta –

Pengusaha mengeluhkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan. Kenaikan PPN ini menyulitkan pengusaha dalam berusaha.

Tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 ditentukan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan kenaikan PPN hingga 12% dapat menurunkan penjualan pelaku usaha di sektor formal. Padahal saat ini penjualannya disebut-sebut sedang mengalami stagnasi.

“Hal ini tentunya akan menurunkan selera konsumsi dan daya beli konsumen terhadap barang atau jasa sektor formal. Bahkan saat ini Apindo menemukan 4 dari 10 pelaku usaha Indonesia mengalami stagnasi penjualan (pertumbuhan penjualan kurang dari 3%),” kata Shinta kepada ANBALI NEWS. Selasa (19.11.2024).

“Dengan gejala menurunnya daya beli masyarakat saat ini, maka dapat dipahami bahwa kenaikan PPN akan semakin menurunkan kinerja penjualan di sektor riil, khususnya bagi pelaku usaha di sektor formal,” imbuhnya.

Kondisi ini dinilai kurang menguntungkan secara struktural. Peningkatan PPN hingga 12% dikatakan akan rentan terhadap peningkatan besarnya sektor ekonomi informal yang menimbulkan beban struktural terhadap pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah.

Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah mempertimbangkan kenaikan PPN menjadi 12 persen agar tidak membebani masyarakat sebagai konsumen dan pelaku usaha sektor formal, ”ujarnya.

Shinta menilai kenaikan PPN idealnya dilakukan saat pertumbuhan ekonomi sedang tinggi. Sementara itu, realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan III tahun 2024 hanya berada pada level 4,95% secara tahunan (dari tahun ke tahun/tahun), yakni kurang dari 5%.

Idealnya, kenaikan PPN terjadi pada saat pertumbuhan ekonomi sedang tinggi, sehingga tidak membebani potensi pertumbuhan ekonomi atau kesejahteraan pasar atau masyarakat. Makanya waktu harus diperhitungkan,” ujarnya. (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top