Jakarta –
Menteri Keuangan Shri Maliani Indrawati telah menerbitkan aturan baru yang mengatur penyaluran pinjaman Dana Cadangan Tambahan Anggaran (SAL). Melalui aturan tersebut, SAL dapat digunakan oleh BUMN/BUMD, pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang menerima pekerjaan dari pemerintah.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara pencairan pinjaman dari dana cadangan tambahan anggaran. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan pada tanggal 29 November 2024.
“Perbaikan pengelolaan dana cadangan surplus anggaran dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman kepada badan usaha milik negara/BUMD/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya. Pemerintah sebaiknya melaksanakan kebijakan nasional,” Rabu (4/12). dikutip. /2024) berkata.
Dalam tinjauannya, disebutkan keputusan itu diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga stabilitas fiskal. Pinjaman ini berjangka pendek, maksimal 90 hari kalender.
Jangka waktu “(pinjaman) ini berlaku sejak tanggal diterbitkannya Pinjaman Likuiditas Dana SAL. Atas Pinjaman Likuiditas Dana SAL, BUN menerima bunga/pengembalian sebesar tingkat bunga minimal/sama dengan besarnya imbalan yang diterima oleh BUN dari Bank Indonesia Pasal 9 menjelaskan tentang penggunaan dana masyarakat.
Pasal 6 mengatur bahwa dana pinjaman SAL dalam mata uang rupee dan merupakan jalur kredit uncommited. Pinjaman Dana SAL ini ditawarkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL baik secara sekaligus maupun bertahap.
Pasal 7 ayat 3 aturan tersebut menyebutkan, “target batas kredit uncommited dengan memperhatikan perencanaan kas adalah batas maksimum pengumpulan pinjaman likuiditas dari dana SAL.”
Sebagai jaminan, peminjam harus menyediakan simpanan atau obligasi pemerintah (SBN) dengan nilai tertentu dan memenuhi kriteria minimum. Arus kas dana simpanan SAL minimal 102% dari biaya pinjaman ditambah bunga/imbal hasil, sedangkan SBN minimal 120%.
Pemerintah memastikan pemberian pinjaman keuangan SAL sejalan dengan ketentuan hukum atau mengutamakan pasar dan akuntabilitas serta menerapkan prinsip-prinsip seperti kehati-hatian, keamanan, kompensasi.
“Peminjam wajib membayar Pinjaman Likuiditas Dana SAL pada tanggal yang ditentukan. Apabila tanggal yang ditentukan bertepatan dengan hari libur, maka Pinjaman Likuiditas Dana SAL dibayarkan pada hari kerja terakhir sebelum tanggal yang ditentukan,” Pasal 21 Perpres tersebut membaca. adalah (bantuan/ns)