Jakarta –
Terakhir, pemerintah memberikan diskon pada setiap mobil hybrid di Indonesia dengan memberikan diskon PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) pada tahun 2025. Untuk mendukung hal tersebut, Toyota akan meluncurkan mobil hybrid dengan harga terjangkau.
Menurut Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suandi, All New Toyota Hilux Rangga sedang test drive di Surabaya.
“Sepertinya saya sudah bilang ke teman-teman. Ada atau tidaknya insentif hybrid, kami selalu mencari produk baru, termasuk hybrid yang lebih murah,” kata Anton.
Menurut Anton, tersedianya insentif hybrid atau diskon PPnBM, kebijakan ini akan membantu Toyota mewujudkan mimpinya memiliki mobil hybrid dengan harga terjangkau.
“Jadi insentif hybrid, itu akan membantu percepatan (di pasar), ya, akan membantu meningkatkan penetrasi hybrid. Jadi tidak akan membuat kita kalau bisa memperkenalkan produk baru. Saya bisa.” “Komentar Produk Hibrida mana yang paling murah, semuanya,” tambah Anton.
Lantas, kapan Toyota akan memperkenalkan mobil hybrid terjangkau? 2025?
“Gak terlalu cepat ya? Iya tunggu, soalnya banyak barang ya? Jadi banyak barang yang lewat begitu saja. Makanya aku komen. Aku sudah berkali-kali diisyaratkan. Kalau ada banyak sinyal, lalu aku berpikir, bahwa aku baik-baik saja.” Tim R&D dan tim produksi sudah membuat produk terjangkau ini mohon bantuannya agar bisa dipersiapkan secepatnya karena menurut saya sudah waktunya beralih ke elektrifikasi dalam skala dan segmen besar. sebelumnya,” ujarnya. Anthony.
Mobil hybrid dijamin mendapat insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah). Dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi, pemerintah mengumumkan akan menanggung tiga persen PPnBM untuk kendaraan hybrid. Sedangkan sisanya ditanggung konsumen.
Untuk informasinya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah, Pembebasan, Emisi dan Tata Cara Administrasi serta Penjualan Barang Mewah Kendaraan Hibrida. dengan Kapasitas Silinder Tidak Melebihi 3000cc Restitusi pajak mengacu pada PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berbeda-beda tergantung tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi. Setelah dikalikan DPP, pajak mobil hybrid berada pada kisaran 6-8 persen.
Jika mendapat insentif 3 persen, mobil hybrid kemungkinan masih akan dikenakan PPnBM 3-5 persen. Harga mobil juga dapat dipengaruhi oleh insentif ini. Namun ada beberapa pabrikan yang menghitung harga mobil dengan diskon PPnBM.
Sebaliknya, harga mobil tidak hanya ditentukan oleh PPnBM. Ada komponen pajak lainnya seperti PPN, PKB, BBNKB dan retribusi pengurusan kendaraan. Selain itu, mulai tahun depan, mobil yang tergolong barang mewah juga bisa dikenakan PPN sebesar 12 persen. “Review MG VS HEV 2024: Mobil Hybrid ‘Liar’ Tapi Tetap Irit!” (lth/rgr)