Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M

Kabupaten Bekasi –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 83.306 lembar baja galvanis (BjLS) dan 290 gulungan baja. Penyitaan ini dilakukan karena produk baja tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pemantauan produk ini dilakukan sejak April 2024. Pihaknya menemukan produk tersebut beredar di Pontianak dan Yogyakarta.

Pengawasan ini dilakukan sejak April 2024, produknya kami temukan di Pontianak dan Yogyakarta. Jadi produk ini tidak sesuai standar mutu SNI atau standar nasional Indonesia, kata Budi saat memimpin paparan publik di Kampung Jaya, Warung. . Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).

Dia menyebutkan, terdapat 83.306 pelat BjLS tipe GDG dan 290 gulungan baja tipe GDA yang tidak memenuhi SNI. Hasil uji mutu berat pelapis seng masih jauh dari standar minimal yang ditetapkan, misalnya rata-rata hasil pengujian 3 posisi berat seng pelapis tipe GDG hanya mencapai 56,94. Padahal standar minimalnya adalah 120.

Lalu ada juga bahan baku BjLS berupa gulungan baja galvanik berbagai merk sebanyak 290 gulungan atau berat 1.251.050 kg. Estimasi nilai barang tersebut Rp 23.764.110.000,- jelas Budi.

Budi menjelaskan, barang-barang tersebut disita karena melanggar Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Terhadap Barang dan/atau Jasa yang Beredar dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan. Peraturan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Komersial.

Pihaknya akan memanggil pelaku usaha untuk dimintai keterangan. Pihaknya kemudian akan melakukan uji lanjutan terhadap produk baja tersebut di laboratorium. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka produk baja tersebut akan dimusnahkan.

“Jadi kalau dugaan itu terbukti, maka aset-aset tersebut bisa dimusnahkan menjadi barang bekas. Pengawasan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam melindungi pelaku usaha, melindungi konsumen dan masyarakat, serta menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan pelanggaran dan tertib dalam berusaha. Jadi kita masyarakat konsumen kita semua terlindungi. ,” tambah Budi.

Saksikan juga video “Langkah Kementerian Perdagangan Dorong UKM Masuk Pasar Internasional”:

(gambar/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top