Batavia –
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menanggapi permohonan pembatalan yang diajukan Bank DKI menyusul putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan permohonan banding WSBP dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya telah membatalkan sebagian putusan Bank DKI. .
Nomor Perkara : 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Dalam kasus ini, WSBP Corporate mengambil timeline pengajuan banding Fundy Devanto.
“Pada tanggal 16 Desember 2024, Bank DKI mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang telah menerima kasasi dari WSBP dan BEI. Sebelumnya, pada 2 Desember 2024, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding WSBP dengan Putusan Banding Nomor 1329. Putusan PDT/2024/PT DKI Pengadilan Negeri Batavia Timur Nomor 107/Tim/X/2024-AP membatalkan nomor “05/Pdt .G” /2024/PN.Jkt.Tim sebelumnya telah memenuhi tuntutan tersebut,” kata Fandi melalui suratnya, Rabu. (18 Desember 2024). Prosesnya berjalan, WSBP tetap berkomitmen untuk menyelesaikan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur dalam keputusan Mahkamah Agung. didirikan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhitung sejak tanggal 20 September 2022.
Pertama, kepatuhan WSBP terhadap rencana restrukturisasi akan tercermin dari kepatuhan perusahaan terhadap tujuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban arus kas tersedia untuk pembayaran utang (CFADS). Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan empat putaran pembayaran CFADS dengan total nilai Rp320,85 miliar.
Selain itu, Fandy mengatakan pihaknya juga telah menyelesaikan konversi 85% kewajibannya kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan convertible note (OWK). WSBP, tambah Fandi, juga telah menyelesaikan private financing tahap 1, 2, dan 3 untuk melunasi kewajiban kreditur komersial hingga Rp1,46 triliun.
“WSBP tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan perjanjian damai yang masih mempunyai kekuatan hukum. Perseroan akan terus konsisten menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan memastikan seluruh program transformasi perusahaan terlaksana. dilaksanakan sesuai dengan pemulihan indikator sasaran setelah meminum minuman beralkohol,” tutupnya. Simak video “Pelatih bawahan SYL Muhammad Hatta tetap divonis 4 tahun penjara” (prf/ega)