Jakarta –
Pemerintah telah resmi memperkenalkan tarif atau harga terbaru pembuatan paspor yang berlaku mulai hari ini. Perubahan biaya pembuatan paspor akan diterbitkan melalui Keputusan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 (PP).
Ketentuan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum ia meninggalkan jabatannya. Dalam hal ini, harga pembuatan paspor baru berlaku selama 60 hari sejak tanggal penerbitan atau mulai hari ini 17 Desember 2024. Daftar harga pembuatan paspor terbaru
1. Paspor non-elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp350.000 per permohonan.
2. Paspor non-elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
5. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
6. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per aplikasi.
7. Layanan Penerbitan Paspor Selesai dalam Satu Hari: Rp 1.000.000 per permohonan, belum termasuk biaya penerbitan paspor.
Sedangkan biaya pelepasan paspor yang hilang tetap Rp 1.000.000 per buku dan biaya paspor rusak tetap Rp 500.000 per buku.
1. Tanda pengenal (KTP) atau surat keterangan perjalanan luar negeri yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (CC).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta nikah, akta nikah, ijazah atau akta baptis.
4. Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau permohonan memilih kewarganegaraan menurut hukum.
5. Cara mendapatkan paspor di kantor imigrasi
1. Isi rincian lamaran yang ditunjukkan di loket lamaran dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
2. Tunggu petugas imigrasi memeriksa dokumen yang diperlukan.
3. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Petugas Imigrasi.
4. Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, terimalah dokumen permohonan yang dikembalikan oleh petugas imigrasi. Permintaan tersebut dianggap ditarik kembali.
Demikian daftar harga pembuatan paspor terbaru yang berlaku mulai hari ini, serta syarat dan ketentuan serta cara pembuatannya. Semoga informasi ini bermanfaat ya Geeks!
Tonton juga video “Biaya pembuatan paspor baru, masa berlaku 5 dan 10 tahun beda harga”:
(fdl/fdl)