UMP Naik 6,5%, Pengusaha Waspada Ancaman PHK

Jakarta –

Para pengusaha mengapresiasi Indonesia menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan daya beli masyarakatnya. Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12%, inkonsistensi kebijakan ketenagakerjaan juga dinilai sebagai faktor yang dapat mengancam stabilitas investasi dan lapangan kerja di dalam negeri, salah satunya adalah ancaman PHK ( PHK ) akibat peningkatan Pendapatan Upah Provinsi (UMP) pada tahun 2025. sebesar 6,5%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai perubahan peraturan ketenagakerjaan dan kebijakan penggajian yang transparan, seperti penetapan UMP tahun 2025 yang dinaikkan 6,5% tanpa adanya transparansi dasar penghitungan adalah hal yang tidak baik. juga salah satu faktornya.

“Inkonsistensi kebijakan ketenagakerjaan ini mungkin menjadi sesuatu yang perlu mendapat perhatian. Mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MC) hingga Keputusan Presiden tentang Usulan UMP dan Peraturan Menteri (Permen) 16, Saya kira harusnya dibayar. Saat ini kondisi di bawah juga “kurang baik”, jelas Shinta di sela-sela acara. Acara Apindo Economic Outlook, Kamis (19/12/2024).

Shinta mengatakan salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri padat karya. Ia menilai, kondisi industri yang membutuhkan tenaga kerja saat ini kurang baik, terutama di sektor tekstil dan jahit, bahkan sudah banyak yang mulai terkena PHK.

“Yang terpukul saat ini adalah industri-industri yang sangat padat dengan pekerjanya, apalagi kita melihat kondisinya yang kurang baik, terutama barang-barang tenun/wearable juga mulai banyak yang di-PHK. Dengan naiknya UMP, bukan hanya soal UMP saja, tapi soal pengupahan sektor yang ditentukan masing-masing daerah. Itu yang menyebabkan banyak kekacauan,” jelas Shinta.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 31 Oktober 2024 mengabulkan uji materi sebagian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. dalam penciptaan lapangan kerja, yang berujung pada pembubaran kelompok ketenagakerjaan dan mengharuskan pemerintah merancang Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun ke depan.

Perubahan ini menandai perubahan keempat dalam peraturan ketenagakerjaan dalam satu dekade terakhir, yang menciptakan ketidakpastian yang merugikan dunia usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

Tonton videonya: Prabowo umumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025

(ed./ed.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top