Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan Yasirli memastikan kenaikan upah minimum regional (UMR) akan ditetapkan pada 25 Desember 2024. Hal ini menyusul pengumuman kenaikan upah minimum (UMR) sebesar 6,5% hari ini.
Yasirli mengatakan, pihaknya sedang menyusun jadwal gaji tahun 2025. Dalam rencana besarnya, upah minimum regional dan upah minimum regional (UMS) di kedua negara bagian, kota/kabupaten akan diumumkan pada akhirnya. tahun
“Kami sedang mengejar (menetapkan UMR). Malah Pak Gubernur kemudian menetapkan UMP, lalu UMK yang memuat upah minimum sektoral. Nah, itu tujuan kami. Batas waktu internal kemarin ya sampai 25 Desember,” Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29 November 2024).
Yasirli berharap pemerintah negara bagian, pemerintah kota, dan kabupaten bekerja sama untuk mempercepat proses penggalangan dana dan menjangkau masyarakat setempat.
“Nantinya kita juga akan mengadakan acara bakti sosial, tapi seperti yang saya sampaikan, situasinya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jadi mudah-mudahan kita bisa menjalin hubungan yang baik,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subiano sendiri mengumumkan kenaikan 6,5% untuk UM 2025. Ditanya apakah jumlah tersebut sesuai dengan harapan pengusaha dan pekerja, Yasirli enggan berkomentar lebih lanjut. Tapi dia berharap demikian.
“Mudah-mudahan begitu. Dan saya yakin Tuhan akan senang jika kita menganggap ini demi kebaikan negara. Kami, pemerintah, sedang melakukan yang terbaik. Dan kami akan melakukan yang terbaik untuk membantu rekan-rekan saya.” semoga teman-teman di APINDO mengerti. Ini yang terbaik,” ujarnya.
Kebetulan, keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun 2025 merupakan keputusan upah minimum pertama di masa Presiden Prabovo Subiano. Prabowo mengatakan, pemerintah awalnya mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6%. Namun, setelah pertemuan dengan pimpinan Partai Buruh, akhirnya ditetapkan sebesar 6,5%.
Prabowo mengatakan kepada para pejabat, “Menteri Tenaga Kerja telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah diskusi dan pertemuan dengan para pemimpin buruh, diputuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5%.” Saya melakukannya,” katanya. %. ” Pernyataan di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. (fdl/fdl)