Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) menjatuhkan sanksi administratif kepada 41 penjual yang menjual harga minyak lebih tinggi dari harga tertinggi (HET). Hal ini akibat harga Minyakita di konsumen mahal.
Direktur Utama PKTN Rusmin Amin memimpin pengelolaan pasokan, distribusi dan pemasaran pohon Minyakita di Kota Bandung, Jawa Barat. Hasilnya, Rusmin menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen lebih tinggi dibandingkan HET. Ia menduga salah satu faktor penyebab naiknya HET Minyakita di tingkat konsumen adalah pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha distribusi.
“Harga beli MINYAKITA di tingkat pembeli langsung menjadi persoalan yang sangat menyulitkan karena harganya sudah mencapai Rp 16.000/liter di Bandung atau melampaui harga jual tertinggi (HET) yaitu Rp 15.700/liter. disebabkan oleh distribusi. Kami akan mengenakan sanksi administratif dari penjual kepada pembeli, kata Rusmin dalam keterangannya, Jumat. (13/12/2024).
Sebelumnya, pihaknya menggelar pertemuan pemantauan pendistribusian Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang bertanggung jawab pemasaran di 38 negara bagian) di gudang produsen, pedagang, pasar antik, dan pedagang modern.
Ia mengatakan Kementerian Perdagangan mengendalikan distribusi Minyakita pada 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 kabupaten yang terdapat 278 pedagang. Dari seluruh distributor tersebut terdapat 1 produsen, 3 repacker, 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor sekunder/D2), 108 pedagang grosir dan 31 distributor modern. Hasil analisis menunjukkan pembeli membeli Minyakita dari penjual dengan harga lebih tinggi dari HET yaitu Rp 15.700.
Berdasarkan hasil analisis, Rusmin menjelaskan adanya jalur distribusi yang panjang bagi penjual dan penjual membuat harga Minyakita lebih tinggi dibandingkan HET. Pendistribusian MGR diatur melalui Peraturan Menteri Pengusahaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan dan Pengelolaan Minyak Goreng Rakyat. Hal ini juga diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Jual Tertinggi Minyak Goreng untuk Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Kebutuhan Pasar Dalam Negeri), dan Harga Jual Dalam Negeri (Kebutuhan Dalam Negeri) untuk Memasak. minyak Berdasarkan aturan tersebut, jalur distribusi Minyakita adalah Produsen, D1, D2, Pengecer, dan Konsumen Akhir.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan para pedagang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan harga jual Minyakita ke konsumen lebih tinggi dari HET yang berarti pelanggaran distribusi dari penjual ke penjual.Izin usaha, bagi 41 pelaku usaha hingga melakukan pelanggaran,” jelas Rusmin.
Ditegaskannya, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan lembaga pengendali perdagangan akan terus memantau dan memastikan HET Oilita mematuhi undang-undang serta menjaga ketersediaan barang di pasar, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. . Ia juga berharap para pedagang menaati undang-undang yang ditetapkan pemerintah. (rd/rd)