Jakarta –
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Jaikindo) menilai dampak negatif kenaikan PPN 12% bisa diabaikan. Sebab, pemerintah juga memberikan insentif finansial bagi industri roda empat di Tanah Air.
Pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 3% untuk kendaraan hybrid (HEV) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan.
Adanya insentif membuat tarif PPnBM mobil hybrid akan lebih rendah. Misalnya saja untuk kendaraan hybrid yang saat ini dikenakan PPnBM sebesar 6-8 persen, dengan adanya insentif maka tarif PPnBM akan berkisar 3-5 persen. Alhasil, harga mobil hybrid berpotensi turun meski tidak signifikan.
Sementara itu, kebijakan insentif kendaraan listrik baterai (BEV) yang sudah dilakukan pemerintah, yakni insentif PPN sebesar 10% atas impor kendaraan listrik dalam keadaan hancur total (CKD) dan PPnBM DTP atas impor, akan tetap dilanjutkan. Mobil listrik Completely Knock Down (CKD) atau Completely Built (CBU) dan CKD 15%, ditambah pembebasan bea masuk untuk mobil listrik CBU.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Gaikinda Johannes Nangoi yang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah akan menjadi salah satu faktor pendorong kembalinya antusiasme pasar secara signifikan pada tahun 2025.
“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri otomotif Indonesia yang mengalami tekanan karena berbagai alasan sejak tahun lalu, sehingga peluncuran kebijakan insentif pemerintah terhadap kendaraan hybrid merupakan kabar baik,” Nangui ungkapnya dalam keterangannya, dikutip Senin (23 Desember 2024). Diharapkan mampu memulihkan dan menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia.
Kombinasi penjualan kendaraan listrik listrik dan hybrid pada periode Januari hingga November 2024 berhasil meraih pangsa pasar sebesar 11,6%.
Gaikindo menilai kebijakan pemberian insentif bagi kendaraan bertenaga baterai dan yang terkini adalah kebijakan pemberian insentif finansial bagi kendaraan hybrid merupakan langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing kendaraan tersebut guna meningkatkan penetrasinya di pasar nasional. pasar.
Hadirnya kebijakan pemberian insentif kepada industri otomotif Indonesia, khususnya hybrid electric vehicle (HEVs) dan electric vehicle (BEVs), otomatis akan menghilangkan kekhawatiran pelaku otomotif terhadap risiko kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). ) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kebijakan pemerintah yang positif ini membangun kepercayaan terhadap industri otomotif Indonesia dan kenaikan GST atau GST menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif terhadap potensi penjualan bahkan bisa diabaikan begitu saja, tutupnya. Nangui. Tonton Video: Kerja sama tim menyoroti rencana kenaikan PPN ‘khusus barang mewah’ (riar/dry)