Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun depan. Dia menegaskan, kenaikan upah minimum 2025 bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus fokus pada daya saing dunia usaha.
Prabow mengatakan, awalnya Menteri Ketenagakerjaan Yasmirli mengusulkan kenaikan UMP hanya 6%. Namun, dia memperkirakan UMP bisa naik menjadi 6,5% setelah bertemu dengan buruh.
“Setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan serikat pekerja, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabow dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.
Sementara untuk upah minimum departemen, Prabow menegaskan akan ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan daerah. Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Saudara-saudara, kesejahteraan pekerja itu sangat penting. Kami akan terus berjuang untuk memperbaiki kehidupan mereka,” kata Prabow.
Hal itu disampaikan Prabow usai menggelar rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Vijaya, Menteri Sumber Daya Manusia Yasemierli, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hak Asasi Manusia Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulian Indrawati.
(fdl/fdl)