Presiden Korsel Dimakzulkan, Masih Terima Gaji?

Jakarta –

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen nasional setelah mengumumkan darurat militer. Meski belum menjalankan tugasnya sebagai kepala negara, Yo0n Suk Yeol akan tetap menerima gaji sementara nasibnya ditentukan oleh mahkamah konstitusi.

Melansir Reuters, Minggu (12 Mei 2024), Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji tahunan sebagai presiden meski sudah dicopot dari jabatannya. Ia masih menerima gaji tahunan sebesar 255 juta won (170.000 USD) atau sekitar Rp 2,72 miliar (kurs Rp 16.000).

Fasilitas lainnya juga terhubung dengan Yoon Suk Yeol. Bangunan tersebut antara lain rumah dinas, iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat terbang, dan keamanan.

Jika dipecat, Yoon Suk Yeol akan kehilangan seluruh tunjangan yang diberikan kepada mantan presiden tersebut, termasuk uang pensiun senilai 95% dari gajinya saat pensiun dan staf sebanyak 4 orang.

Dia akan terus menerima perlindungan keamanan namun tidak akan menerima dukungan keuangan untuk menyediakan kantor swasta, transportasi dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.

Dalam keputusan pemakzulan tersebut, kekuasaan Yoon Suk secara resmi ditangguhkan dan dialihkan kepada Penjabat Presiden, Perdana Menteri Han Duck-Soo.

Tentu saja, Yoon Suk tidak lagi mempunyai hak untuk mengatur perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, mengusulkan solusi terhadap masalah-masalah nasional yang penting dalam urusan luar negeri, pertahanan dan unifikasi melalui referendum.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top