Jakarta –
Transaksi menggunakan QRIS kini semakin banyak dilakukan. Banyak yang khawatir dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, maka tambahan 12% akan dikenakan pada pembayaran QRIS.
Klarifikasi juga disampaikan oleh Departemen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dalam keterangan resminya, Sabtu (21 Desember 2024), DJP menjelaskan bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Standard Indonesia (QRIS) merupakan bagian dari layanan sistem pembayarannya.
Konsekuensinya, penjual sebenarnya harus membayar PPN atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran tidak dikenakan pajak baru, kata DJP dalam keterangannya.
Dasar pengenaan PPN adalah merchant discount rate (MDR) yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada pemilik merchant.
DJP juga mencontohkan seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Untuk pembelian ini Anda harus membayar PPN sebesar 12% yang setara dengan Rp 550.000, sehingga total yang harus Anda bayarkan adalah Rp 5.550.000.
Sekarang ketika Anda membeli TV, jumlah pembayarannya tidak tergantung pada apakah Anda menggunakan Qlis atau metode pembayaran lainnya.
Tonton videonya: Saya khawatir dengan kenaikan PPN hingga 12%
(p/hns)