Jakarta –
Ada beberapa komponen pajak dalam menghitung harga mobil baru. Bahkan biaya pajak pun membuat Anda geleng-geleng kepala!
Untuk membeli mobil baru, Anda bersedia membayar pajak. Ada beberapa komponen pajak yang menentukan harga mobil baru. Mulai dari biaya penerbitan PKB, BBNKB, PPnBM, PPN, STNK hingga BPKB.
“Pajak kita untuk MPV low-end 40%, PPN 11%, PPnBM 15%, BBNKB 12,5%, PKB 1,75%. Jadi 40 persen harga mobil on the road 40 persen lebih mahal on the road,” kata peneliti senior Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Riento baru-baru ini.
Tarif pajak bervariasi, ada pula yang ditentukan oleh kebijakan negara. Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan undang-undang perpajakan. 1 Pada tahun 2022, tarif PKB untuk mobil pemilik pertama ditetapkan sebesar 1,2%. Sedangkan pada kepemilikan kedua dan selanjutnya penggunaannya semakin sedikit, maksimal 6%.
Namun khusus pada daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi menjadi daerah/kota otonom, maka tingkat awal kepemilikan PKB ditetapkan paling banyak 2%. Sedangkan kepemilikan kedua dan selanjutnya dapat ditetapkan secara bertahap maksimal 10%. Tempat yang menentukan 2% PKB adalah Jakarta.
Pajak kedua yang dipungut dari pembeli mobil baru adalah Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Masih undang-undang yang sama, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12%. Namun khusus pada wilayah yang setingkat dengan wilayah provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20%.
Berikutnya pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai tahun depan, mobil akan dikenakan PPN sebesar 12%. Penyesuaian tarif PPN sebesar 12% akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti kelompok fine dining, fasilitas rumah sakit setingkat VIP, dan pendidikan mahal menurut standar internasional.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga masuk dalam penghitungannya. Pengukuran PPnBM berbeda-beda tergantung kit yang diproduksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Penempatan, Pemberian, dan Pengurusan Pembebasan. dan pengembalian uang. pajak penjualan barang mewah misalnya mobil kategori LCGC dengan -PPnBM sebesar 3%.
Setelah itu, mobil berkapasitas angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc berada di bawah PPnBM sebesar 15-40 persen. Setelah itu, mobil dengan kapasitas silinder di atas 3.000 cc-4.000 cc K berada di bawah. rata-rata PPnBM 40-70%.
Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan SWDKLLJ. Total biayanya Rp 818 ribu. Mulai tahun depan juga akan ada opsi PKB dan biaya opsi BBNKB yang harus dibayar pemilik mobil. Namun opsi ini tidak berlaku di Jakarta. Secara keseluruhan, tarif pajak untuk mobil baru sangat tinggi.
Di sini tim ANBALI NEWSOto melakukan simulasi pajak pembelian mobil baru dengan mempertimbangkan tarif PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15% (lower MPV) dan peluang pajak Model Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor ( NJKB) sebesar Rp 175 juta dan DPP sebesar 183,75 juta Rp sebagaimana tercantum dalam Peraturan No. 8 Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 tentang Dasar-Dasar Pajak Mobil, Retribusi Restorasi Mobil, dan Pajak Barang Berat Tahun 2024. Simulasi pajak harga mobil baru PPNBMPPnBM: 15% x DPP = 15% x Rp 183.750.000 27.562.500PPNPPN: 12% 000= Rp 21.000.000PKBPKB: 1,2% % x BBNKB terutang = 66% 143.000 Total: Rp 818.000
Setelah selesai, pajak Avanza baru yang harus ditanggung pemilik mobil adalah Rp 88.950.000. Pajaknya cukup tinggi, dibandingkan harga Avanza 1.3 E M/T yang saat ini dijual Rp 239,7 juta, pajaknya hampir setengahnya. Namun perlu ditegaskan, perhitungan di atas merupakan simulasi tarif pajak yang telah ditetapkan. (kering)