Menaker Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Abaikan Pelindungan Pekerja

Jakarta –

Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Yassierli memastikan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% tidak mengabaikan perlindungan pekerja, terutama pekerja di industri padat karya atau yang terkena PHK.

Yasirli mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja selama penerapan kebijakan ini sebagai bentuk pengurangan.

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat undang-undang dan menerapkan asas keadilan. Peningkatan ini bersifat opsional. Mereka yang mampu membayar pajak lebih banyak, sedangkan mereka yang tidak mampu menerima lebih banyak pajak. Perlindungan negara penuh. kata Yasmirli dalam keterangannya, Sabtu, 21 Desember 2024.

Yamiserli mengatakan, bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bulanan (DTP) Rp 10 juta. Selain itu, subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja (WKI) BPJS Ketenagakerjaan juga akan didiskon sebesar 50% selama enam bulan sehingga meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Selain itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada pekerja yang terkena PHK melalui Program Jaminan Pengangguran (JKP). Program tersebut mencakup 60% gaji selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, dan kemudahan akses program prakerja.

“Kami ingin memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan daya beli dan keterampilannya,” tegas Yasierli.

Menurut Yasierli, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan perekonomian global. Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan pendapatan nasional dan jaminan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami ingin memastikan pemerintah tidak hanya fokus pada pendapatan nasional melalui pajak, namun kebijakan apapun yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat pekerja,” tutupnya.

Tonton Video Menteri SDM Soal Kenaikan PPN Jadi 12%: Buruh Tak Terbebani.

“VIDEO: Pemerintah akan memberikan potongan PPN Rp 265,6 T untuk bahan pokok – pendidikan” (prf/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top