Jakarta –
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikendo) menilai dampak negatif kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bisa diabaikan. Sebab, pemerintah juga memberikan insentif finansial kepada industri roda empat Tanah Air.
Pemerintah memberikan insentif finansial sebesar 3 persen untuk kendaraan listrik hibrida (HEV) mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan Menteri Keuangan Bapak Maljani dalam konferensi pers mengenai paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan.
Adanya insentif membuat tarif PPnBM kendaraan hybrid akan lebih rendah. Misalnya, kendaraan hybrid yang saat ini dikenakan PPnBM sebesar 6-8 persen, akan dikenakan tarif PPnBM sekitar 3-5 persen dengan adanya insentif. Oleh karena itu, harga mobil hybrid kemungkinan besar akan turun meski tidak signifikan.
Sementara itu, kebijakan insentif kendaraan listrik baterai (BEV) yang sebelumnya dilakukan pemerintah, yakni keringanan PPN DTP sebesar 10% untuk impor kendaraan listrik full knockdown (CKD), serta PPnBM DTP impor akan terus berlanjut. Kendaraan listrik yang dibongkar seluruhnya (CKD) atau Completely Built (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk atas kendaraan listrik CBU.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh CEO Gikendo Johannes Nangwe yang mengatakan kebijakan pemerintah akan menjadi salah satu faktor yang mendorong kembalinya sentimen pasar secara signifikan pada tahun 2025.
“Gaikendo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat menjaga keberlangsungan industri otomotif Indonesia yang sejak tahun lalu mengalami tekanan karena berbagai sebab, sehingga keluarnya kebijakan insentif pemerintah terhadap kendaraan hybrid merupakan sebuah kabar gembira. Nangui mengatakan dalam keterangannya, Senin (23/12/2024) “Restrukturisasi dan revitalisasi industri otomotif Indonesia.”
Antara Januari dan November 2024, gabungan penjualan kendaraan BEV dan HEV telah mencapai pangsa pasar 11,6 persen.
Gekendo mengapresiasi kebijakan yang memberikan insentif bagi kendaraan berbasis BEV dan baru-baru ini kebijakan yang memberikan insentif finansial bagi kendaraan hybrid merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing kendaraan tersebut sehingga meningkatkan pengaruhnya di pasar nasional. pasar
Kebijakan Indonesia untuk mempromosikan kendaraan listrik, khususnya HEV dan BEV, secara otomatis akan menjawab kekhawatiran para pelaku industri otomotif terhadap risiko kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen pada tahun 2025.
“Kebijakan pemerintah yang positif ini memberikan jaminan kepada industri otomotif Indonesia bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% pada 12 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif terhadap potensi penjualan bahkan mungkin diabaikan.” tantangannya Tonton “Video: Promosi massal menyoroti berita ‘Khusus barang mewah’ tentang rencana kenaikan PPN” (riar/dry)