Kabupaten Bekasi –
Beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan ada beberapa produk pangan yang tidak akan dikenakan PPN 12% ke depan. .
“Ada beberapa pengecualian kemarin,” kata Budi saat ditemui di Kampung Jaia, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Saat ditanya lebih lanjut apakah beras premium tersebut akan dikenakan PPN sebesar 12% pada tahun depan, Budi menjawab bahwa beras yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat bukanlah beras premium. “Iya menurut saya tidak, yang dibutuhkan masyarakat umum itu bukan premi,” kata Budi.
Budi mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan menaikkan harga pangan di atas harga eceran tertinggi (HET), termasuk beras premium. Saat ini harga beras premium Rp 14.900/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumsel, Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Saat ini di wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT, HET beras premium mencapai Rp 15.400/kg. Harga beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku Rp 15.800/kg.
“(Tarif PPN tidak menaikkan harga di atas HET?) Tidak, tidak, tidak,” kata Budi, Beras Premium dikenakan PPN 12%.
Sebelumnya, Sri Muljani mengatakan salah satu jenis pangan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging sapi Wagyu dan Kobe. Menurut dia, daging impor jenis tersebut termasuk dalam daging premium yang dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Misalnya daging sapi, tapi premium, Wagyu, Kobe, harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya, kata Sri Muljani dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan di kantornya, Senin. . (16/12/2024).
Saat ini, Sri Muljani memastikan daging yang dinikmati masyarakat umum yang berkisar antara Rp150-200 ribu per kg itu tidak dikenakan PPN 12%.
Selain itu, ada beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun akan dikenakan PPN sebesar 12% pada tahun 2025, misalnya beras premium dan buah premium. Hal ini juga berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan krustasea premium seperti rajungan.
Lihat juga video ‘Dampak kenaikan PPN 12%?’:
(gambar / gambar)