Jakarta –
Harga Minyakita tergolong mahal dengan rata-rata nasional Rp 17.100/liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) oilita dipatok Rp 15.700/liter.
Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan, ada beberapa dugaan mengapa minyak goreng kemasan polos belum memenuhi HET. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian Eddy Priyono mengatakan, salah satu dugaannya adalah penemuan Minyakita dijadikan minyak curah.
“Tumpahan Oilita terjadi pada minyak curah. Kami mencari sumber informasi. Pada tahun 2023, KPPU menemukan adanya kasus Minyakita yang kemasannya dibuka dan dijual sebagai minyak curah, sehingga kasusnya dibuka kemasannya (Minyakita) dan minyak curah tersebut dijual karena harga minyak curah lebih tinggi. Minyak curah juga tidak terkendali,” kata Eddy dalam rapat koordinasi inflasi seperti dikutip Kementerian YouTube. Dalam Negeri, Selasa (3/12/2024).
Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengatur HET Minyakita dalam Peraturan Perdagangan (Kemendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang rezim minyak sawit kemasan dan minyak goreng rakyat. Sedangkan minyak curah dikembalikan ke harga pasar.
Lebih lanjut, AD juga menduga kenaikan harga minyakita seiring dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
“Harga CPO bulan Oktober Rp 14.000. Harga CPO minyak goreng minimal Rp 4.000, jadi harga minyak goreng harusnya Rp 18.000 setelah itu,” ujarnya.
Meski demikian, kehadiran Minyakita justru bertujuan untuk memberikan stabilitas pasar seiring harga minyak goreng yang terus meningkat. Selain itu, kenaikan harga Minyakita diyakini juga disebabkan oleh meningkatnya permintaan.
“Kami menduga jika harga minyak grosir tinggi, sebagian konsumen yang membeli minyak curah akan beralih ke Minyakita dan kemudian terjadi peningkatan permintaan Minyakita,” ujarnya.
Kecurigaan kedua adalah pengiriman memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Selain itu, terjadi kebocoran minyak curah ke luar negeri yang diekspor sebagai minyak bekas untuk bahan baku biodiesel.
Dugaan tersebut disampaikan perwakilan serikat pekerja saat rapat koordinasi di Kementerian Perdagangan pada 28 November 2024, ujarnya.
Untuk itu, AD mengusulkan agar Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan Polri, dan instansi terkait lainnya melakukan pengusutan mendalam di lapangan, khususnya terhadap dugaan penyusupan minyak curah oleh Oilita dan penyusupan minyak curah ke LN But. Tindakan harus diambil sebagaimana mestinya.
Kesimpulannya, “Pembukaan minyak curah merupakan pelanggaran aturan. Apalagi minyak curah diekspor ke luar negeri, ini pelanggaran.” (ada/gambar)