DAMRI & KAI Kompak Sebut Tiket Transportasi Tak Kena PPN 12%

Jakarta –

PERUM DAMRI dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% pada awal tahun 2025 tidak akan mempengaruhi harga tiket dan tiket Damri.

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin mengatakan angkutan umum tidak dikenakan PPN 12%.

“Pernyataan tertulis nomor 3 tahun 2024. Soal PPN 12%. Nah, sudah tertulis bahwa angkutan umum tidak akan dikenakan PPN. Karena itu untuk kepentingan umum,” ujarnya kepada Kementerian BUMN. Perusahaan, Jakarta, Senin. (23/12/2024).

Sekali lagi, Direktur KAI Didiek Hartantyo menegaskan tarif KA tidak akan terpengaruh dengan kenaikan PPN sebesar 12%.

“Kami tidak terdampak. Tidak termasuk dalam kategori kena PPN 12%. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Tiket kereta api sudah fix,” ujarnya.

Sebelumnya, para Menteri Perekonomian Kabinet Merah Putih menggelar Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024). Agenda yang disampaikan salah satunya adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan mengenakan tarif PPN sebesar 12% yang secara umum berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Peraturan Perundang-undangan (UU HPP). ).

“PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari, namun untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat diberikan fasilitas PPN atau 0%,” kata Airlangga dari Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat.

Kebutuhan yang dikurangi PPN 0% antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu. Begitu pula dengan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

Dengan diterapkannya kebijakan PPN 12%, Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang harus ditanggung pemerintah sebesar 1% untuk kebutuhan pokok sehingga tetap sebesar 11%.

“MinyaKita, yang tadinya minyak curah, diberi subsidi 1%, jadi tidak dinaikkan menjadi 12%. Lalu industri tepung terigu dan gula, jadi masing-masing diberi 1%, yang mana pemerintah menanggung 1%,” ujarnya. (rd/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top