Pajak yang Harus Ditanggung saat Beli Motor Baru Tahun 2025

Jakarta –

Ada beberapa komponen pajak yang perlu ditanggung saat membeli sepeda motor baru di tahun 2025. Detail.

Dalam menentukan nilai sebuah sepeda motor, ada beberapa komponen pajak yang diperhitungkan. Komponen pajaknya sama seperti saat membeli kendaraan roda empat. Namun PPnBM tidak dikenakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Berikut daftar pajak yang harus dibayar saat membeli sepeda motor 2025.1. Pajak Kendaraan (VTC)

Yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor (VMT). PKB dibayarkan untuk kepemilikan kendaraan. Tarif PKB berlaku mulai 5 Januari 2025 dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2. 1 mulai tahun 2022. Maksimal 1,2% untuk kendaraan pemilik pertama.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak provinsi, yang merupakan bagian dari pajak daerah. Tingkat PDB ini bervariasi menurut wilayah.

Namun tarif PKB untuk mobil perorangan di Jakarta ditetapkan sebesar 2% untuk kepemilikan pertama. PKB tertinggi di Jakarta adalah 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau selanjutnya. Sedangkan tarif kendaraan atas nama usaha atau perusahaan sebesar 2%. Perbedaan tingkat PDB di Jakarta adalah Jakarta tidak mempunyai kabupaten dan hanya terdiri dari wilayah administratif perkotaan. Terkait permasalahan ini, opsi PKB.2 tidak diterapkan di Jakarta. Biaya pengalihan hak milik kendaraan

Hal serupa juga berlaku pada Transfer Pembayaran Kuda Sepeda Motor (BBNKB). Sekadar informasi, BBNKB dikenakan pajak atas penjualan kendaraan bermotor. Dalam undang-undang yang sama, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%. Namun tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 20%, khusus untuk wilayah setara wilayah provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota. Tarif BBNKB di Jakarta ditetapkan sebesar 12,5%. Namun opsi BBNKB belum diterapkan di Jakarta. Pembayaran pajak

Pajak baru atas sepeda motor juga telah dikonfirmasi. Pajak pertambahan nilai sepeda motor akan sebesar 12 persen. Sekretaris Koordinator Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sepeda motor dan mobil seperti biasa dikenakan PPN tanpa insentif apa pun.

“Biasanya BBM dan mobil biasa dikenakan pajak,” kata Susi, dilansir CNN Indonesia. STNK, TNKB, BPKB dan SWDKLLJ

Biaya administrasi tunduk pada Peraturan Pemerintah No.1. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ mengoleksi Jasha Raharj.

Sedangkan untuk biaya, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 100 ribu. Lalu penerbitan TNKB baru Rp 60 ribu. Selain itu, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225.000. Selain itu, sepeda motor SWDKLLJ dibanderol mulai 50 cc hingga 250 cc dengan harga Rp 32 ribu5. Obsen PKB

Mulai Januari 2025, mobil akan dikenakan pajak sebagai kendaraan. Formulir Pajak Kendaraan Bermotor adalah formulir yang dibebankan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada direktur PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utamanya, kantor pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) dengan kabupaten/kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah ketika wajib pajak membayar pajak kepada pemerintah provinsi atas PKB dan BBNKB, maka wajib pajak dapat segera menerima bagian pajak provinsi kabupaten/kota dari pemerintah kabupaten/kota.

Soal tarif ditentukan dalam Pasal 83 Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 83, tarif opsi PKB dihitung sebesar 66% dari Jumlah Kena Pajak. harus dibayar. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan bunga 66% dengan utang PKB 6. Kunjungi BBNKB

Obsen BBNKB adalah sesuatu yang dibebankan oleh daerah/kota kepada direktur BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peluang ini dihimpun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Seperti halnya tarif opsi PKB, opsi BBNKB dikenakan pajak yang terutang sebesar 66 persen. Pembayaran kasar BBNKB kemudian dihitung dengan mengalikan utang BBNKB dengan bunga 66%.

Tidak semua kena PPnBM, khususnya sepeda motor. Namun tidak semua jenis sepeda motor ada tanpa PPnBM. Hanya sepeda motor di atas 250 cc yang diketahui dikenakan PPnBM. Saksikan video “Pajak Kendaraan di Wilayah Kota Bandung – Bapenda Jawa Barat” (Kering/Agama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top