Pelayanan Kesehatan ‘Premium’ Kena PPN 12 Persen, Ini Respons ARSSI

Jakarta –

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI) berpendapat harus ada lebih banyak definisi layanan kesehatan premium, menyusul kebijakan Kementerian Keuangan yang menaikkan PPN sebesar 12 persen. Dia mengatakan kenaikan satu persen saja bisa mempengaruhi harga suku cadang sebanyak 20 persen.

“Haruskah orang yang sakit dan butuh perawatan membayar pajak? Itu pelanggaran HAM, mungkin biayanya lebih tinggi, itu yang pertama. Yang kedua, bagaimana dengan pasien BPJS, bahkan pasien itu yang dinaikkan statusnya menjadi VIP,” ujarnya, Selasa (17 (24/2024). Ketua Pelaksana ARSSI Iing Ichsan Hanafi mengatakan, “Akses VIP terbatas sehingga akan sangat menyulitkan pasien BPJS.”

Jika PPN 12 persen diterapkan, tekanannya akan tertuju pada tarif kamar, bukan hanya pada obat-obatan dan peralatan kesehatan, kata Ying. Di sisi lain, pihaknya menentang PPN dan akan berkontribusi dalam kebijakan tersebut serta mengeluarkan pernyataan tertulis.

Kementerian Keuangan sebelumnya diinformasikan membuka opsi layanan kesehatan premium atau rumah sakit dan sekolah internasional dengan PPN atau PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kemudian kami akan menjajaki kisaran harga barang dan jasa premium seperti rumah sakit VIP dan pendidikan berstandar internasional,” kata Menteri Keuangan Shri Mulyani. “Video: Respon Kemenkes terhadap kenaikan pajak hingga 12% juga menyasar sektor kesehatan” (kna/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top