Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Penetapan Upah Sektoral

Jakarta –

Rilis Kementerian Otoritas (No. 24) No. 1624 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% disebut menjadi isu baru. Hal tersebut disampaikan Bob Azam, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Bob menjelaskan, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada penyelenggara untuk menetapkan upah minimum departemen (UMS) di daerahnya tanpa ada acuan khusus.

Penerapan UMS berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mencabut Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah melanjutkan kembali penggunaan UMS berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Gubernur wajib memilih UMS untuk bidang usaha tertentu di provinsi atau sampai daerah/kota. Industri berupah rendah memiliki karakteristik dan bahaya pekerjaan yang berbeda dibandingkan industri lain, dan dikatakan memerlukan pekerjaan yang lebih sulit atau terspesialisasi.

Daerah khusus tersebut direkomendasikan oleh Dewan Pendapatan Daerah Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan UMP, dan Dewan Pendapatan Daerah/Kota melalui Direktur/Walikota kepada Gubernur untuk ditetapkan UMS Daerah/Kota.

16 Tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan tidak mencantumkan juknis pendirian UMS, timbul permasalahan. Begitu pula dengan peraturan pengupahan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Anda belum menguasai UMS.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli meminta agar UMP provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Kemudian upah minimum daerah/kota tahun 2025 dan upah minimum sektor upah akan dipublikasikan. Keputusan gubernur ini berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 18 Desember 2024, sehingga upah minimum yang ditetapkan oleh Sekretaris Departemen Tenaga Kerja No.

Tanpa adanya petunjuk teknis atau petunjuk dari pemerintah pusat dalam menentukan UMS pemerintah daerah, Bob mengatakan banyak kelompok yang akhirnya mengajukan usulan yang tidak tepat ke dewan pendapatan daerah. Menurutnya, pembahasan UMS hanya mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Setelah pengumuman upah minimum, Dewan Pengupahan Daerah membahas pengupahan sektor tersebut. Kami telah mengadakan pertemuan kebun binatang dengan seluruh dewan gaji daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan bahwa mereka mendapat banyak tekanan saat membahas gaji. Buat mereka setuju dan banyak diskusi tentang “upah liar yang konyol,” tulis Bob dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Ia mencontohkan salah satu daerah yang menyerahkan 47 unit penerima rekening UMS dari Dewan Kepegawaian Daerah. Selain itu, ada pula pemerintah kota/kabupaten yang mempekerjakan perusahaan untuk langsung menaikkan upah buruh tanpa negosiasi.

“Ada tempat promosi upah sektor 47 yang kosong. Meski upah sektor itu diberikan hanya kepada sektor-sektor dengan karakteristik dan keterampilan tertentu, tapi mereka tidak membutuhkannya. Jadi setelah UMP naik 6,5%, upah sektor ini meningkat dan kenaikannya bisa melebihi: “Jika ini terjadi, industri bisa masuk ke bank.”

Agar penetapan UMS tidak membebani dunia usaha, Apindo telah meminta pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penetapan gaji sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak meluas ke daerah lain.

Bob menjelaskan, “Kami sangat membutuhkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar negosiasi upah tidak merembet ke mana-mana. Misalnya, dalam lingkungan yang terganggu, bisnis tidak berjalan.

Volatilitas bisnis dan investasi yang lemah

Ia menambahkan, kondisi dunia usaha bangsa saat ini sedang lemah. Jika pengusaha harus menanggung beban berat dalam hal upah pegawai, maka risiko gulung tikar pun tinggi.

Mengutip hasil penelitian Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob mengatakan di antara 17 sektor usaha, banyak sektor yang tidak tumbuh efektif pada tahun 2024.

“Sekarang bagaimana bisa sektor yang tidak tumbuh baik meminta gaji departemen? Misalnya tahun ini mobil turun 15%, bagaimana bisa minta kenaikan gaji di industri mobil? tanya Bob.

Menurut Apindo, dirinya sudah bersurat ke Kementerian Pekerjaan Umum yang mungkin bisa bijak dalam menetapkan pedoman penunjukan UMS. Ketua Menteri Apindo Shinta Kamdana pun menyatakan siap bertemu dengan Menteri Energi untuk membicarakan hal tersebut.

Apindo mengingatkan, jika pemerintah tidak segera menyelesaikan sengketa UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan semakin berkurang.

“Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap dunia usaha dan investasi. Jika hal ini terus terjadi, dunia usaha akan terganggu dan keadaan menjadi tidak menyenangkan,” tegasnya.

Dengan segera melakukan pembinaan kepada daerah dalam pendirian UMS, Bob berharap pemerintah daerah tidak lagi kebingungan ketika membahas dewan pendapatan daerah.

“Kebanyakan pemerintah daerah berbuat sesukanya,” pungkas Bob. “Meski Presiden Prabowo telah mengambil langkah menaikkan upah minimum, namun semua itu harus dihormati.” (kili/kili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top