Jakarta –
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan diperintahkan Pengadilan Tipikor untuk membayar uang pengganti Rp 210 miliar pada Senin (23 Desember 2024). Selain itu, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset Harvey Moyes dan istrinya Sandra Dewey.
Pengacara Harvey Moyes, Andy Ahmed, keberatan dengan perintah tersebut. Ia kembali menegaskan Harvey Moise dan Sandra Dewey sudah sepakat untuk membagi asetnya.
Aset Sandra Dewey disita dan diserahkan kepada pemerintah termasuk 88 tas desainer. Sandra Dewey menjelaskan, tas tersebut diperoleh melalui bukti bukti saat menjadi saksi dalam kasus suaminya.
Andy berbicara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23 Desember). “Jika mereka menyita seluruh aset tersebut, termasuk nama Sandra Dewey, padahal asetnya sudah dibagikan, kami perlu mendalami persoalan ini.” /2024).
Harta suami istri dengan perjanjian pembagian harta tidak dapat dicampur. Harta istri yang tidak ada hubungannya dengan hukum tidak dapat dianggap sebagai bagian dari harta suami, dalam hal ini terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah.
Dalam kasus ini, harta pribadi Sandra Devi yang disita diketahui berupa tas desainer, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Sebelum kejadian, Sandra Dewi adalah pemilik properti tersebut.
Sandra Dewi memperoleh aset tersebut melalui kiprahnya sebagai duta merek, artis, dan model.
Pengacara Harvey Moise dan Sandra Dewey akan menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutus tindakan mereka.
Ia menegaskan: “Kami belum menerima salinan putusan tersebut sehingga kami belum mengetahui apa dasar putusan tersebut, namun yang jelas langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan dalam 7 hari ke depan.” Tonton video “Sandra Dewey menangis di pengadilan: Saya bilang ke anak-anak, ayah masuk tentara” (pus/dar)