Rekam Jejak Hendry Lie, Bos Sriwijaya yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kijagang) menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lai atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi perdagangan timah tahun 2015-2022 di wilayah IUP PT Timah. Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Singapura.

Berdasarkan catatan ANBALI NEWS, Hendry Lie merupakan salah satu dari empat pendiri PT Sriwijaya Air. Tiga lainnya adalah saudara laki-laki Hendry Lee, Chandra Lee, Johannes Benjamin dan Andy Halim. Ia mendirikan maskapai ini pada tahun 2000-an.

Selain itu, Kapten Spardi termasuk di antara sekian banyak ahli yang membantu berdirinya Sriwijaya Air. Kasnadi, Capt. Adel W., Capt. Harwick L., Gabriela, Sosuno, dan Joko Widodo.

Sriwijaya Air sendiri memulai operasinya dengan Boeing 737-200. Pada 10 November 2003, Sriwijaya Air memulai penerbangan pertamanya. Saat ini maskapai ini memiliki armada sebanyak 48 pesawat Boeing yang beroperasi pada 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.

Hendry Lai juga merupakan anggota dewan Srivijaya Air bersama Chandra Lai dan Yusrel Ahza Mahindra.

Selain kehadirannya di bidang penerbangan melalui Srivijaya Air, Hendry juga terlibat dalam pertambangan dan pengelolaan timah. Ia merupakan pemilik atau salah satu pemilik manfaat PT TIN.

Gara-gara pengambilalihan PT TIN, ia terlibat kasus dugaan korupsi sistem tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015 hingga 2022 yang merugikan negara hingga 300 triliun rupiah.

Sebab, menurut catatan ANBALI NEWS, PT TIN milik Hendry Lie diduga ikut menandatangani perjanjian kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah ilegal.

Penandatangannya adalah General Manager PT TIN bernama RL yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, sekitar 22 orang, termasuk Hendry Lai, telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan timah. (FNL/FNL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top