Jakarta –
Suzuki XL7 Hybrid merupakan salah satu mobil listrik dalam negeri. Karena itu, XL7 bisa masuk dalam segmen mobil yang mendapat insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
XL7 Hybrid diketahui masuk dalam kategori hybrid ringan. Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Kapasitas baterai maksimal untuk kendaraan roda empat yang masuk kategori hybrid ringan adalah 60 volt.
Saat ini, penerbitan tarif PPnBM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021 yang mengacu pada pengecualian dan potongan harga atas transaksi barang mewah.
Mobil hybrid ringan dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc memiliki dasar pengenaan pajak (TPB) dan PPNBM 15 persen yang berbeda-beda tergantung konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi. Sementara itu, Maksimal pajak mid hybrid dikalikan DPP adalah 12 persen.
PPnBM untuk kendaraan jenis hybrid ringan berbahan bakar bensin sebesar 15% PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Dikenakan tarif pajak sebesar 80% dari harga jual untuk kendaraan hybrid bahan bakar ringan dengan konsumsi bahan bakar maksimal 3.000 cc. ada. CO2 dari 15,5 km/liter menjadi 18,4 km/liter atau lebih dari 150 gram per kilometer menjadi 125 gram.
Karena itu, Hibrida ringan dikenakan pajak sebesar 12 persen berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
= (PPnBM x Harga Jual DPP)= 15% x 80%= 12%
Sementara itu, Tarif PBNPM terendah untuk hibrida ringan adalah 15% yaitu 53 1/3% dari harga jual bensin hibrida ringan dengan konsumsi bahan bakar maksimal 3.000 cc. Emisi CO2 di bawah 100 gram 23 km/liter atau sampai dengan 150 gram per kilometer.
= (PPnBM x Harga Jual DPP) = 15% x 53 1/3% = 8%
Insentif PPnBM
Dengan insentif 3 persen, hibrida ringan tetap mengenakan PBNPM 9 persen. Harga mobil juga mungkin terpengaruh oleh penawaran ini. Namun, Banyak pabrikan yang masih menghitung harga mobil dengan diskon PPnBM.
Di sisi lain, Harga mobil tidak ditentukan oleh PPnBM saja. TONG PKB Ada komponen pajak lain seperti BNKB dan retribusi pengelolaan kendaraan. Selain itu, mulai tahun depan mobil mewah juga harus membayar PPN sebesar 12 persen. Di bawah ini contoh rumus menghitung harga mobil hybrid dengan potongan PBNPM dan PPN 12 persen.
Dalam perhitungan ini, ANBALI NEWSOto menggambarkan diskon PPnBM sebesar tiga persen pada Suzuki XL7 hybrid. Mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Nilai Penjualan Kendaraan Bermotor, Bea Masuk Atas Kendaraan Bermotor (DPP); Koleksi judul kendaraan yang disiapkan dan Soal pajak alat berat 2024, Suzuki XL7 HX (4×2) A/T memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 216 juta; DPP PKB sebesar Rp 226.800.000 dan mempunyai Koefisien Bobot 1.050.
Simulasi menunjukkan rasio PPnBM Suzuki XL7 Hybrid di bawah 12 persen. Ditambah insentif, rasio PPnBM Suzuki XL7 Hybrid akan berkisar 9 persen. Dalam demonstrasi ini, Tarif PKB Tarif PKB dan BNKB dianggap sebagai peluang pertama tanpa hak pajak di wilayah Jakarta. Di bawah ini adalah perhitungannya.
Basis Pajak (DPP)
NJKB = Rp 216.000.000
DPP = NJKB x Koefisien Bobot (1.050) = Rp 216.000.000 x 1.050 = Rp 226.800.000
Insentif PPnBM tiga persen
(Tarif PPnBM – diskon 3%) x DPP= (12%-3%) x Rp 226.800.000= Rp 20.412.000
TONG
Tarif PPN = 12% x DPP = 12% x 226.800.000 = 27.216.000
Tarif BBNKBBBBNKB = 12,5% (pengiriman pertama/kendaraan baru) x NJKB= 12,5% x Rp 216.000.000 = Rp 27.000.000
Tarif PKB PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 226.800.000 = Rp 4.536.000
Biaya Pengelolaan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020; Jenis dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000 Penerbitan mobil baru TNKB = Rp 100.000 Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000Total = Rp 675.000SWDKLLJ = Rp 03.000
Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ= Rp 20.412.000 + 27.216.000 + 27.000.000 ID + 56.000 ID R 143.000 = Rp 30607,
Apa jadinya jika insentif PPnBM tidak tersedia? Varian menggunakan tarif PPnBM komposit ringan sebesar 12%.
PPnBM x DPP
= 12% x Rp 226.800.000
= Rp 27.216.000
Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ= Rp 27.216.000 + Rp 27.216.000 + 27.000.000 ID + 56.000 ID R 143.000 = Rp 3103.000
Cara di atas merupakan simulasi yang dibuat ANBALI NEWSOto dengan menggunakan besaran NJKB dan PPnBM dari DPP berdasarkan ketentuan yang cocok.
Perlu diketahui, perhitungan di atas merupakan simulasi untuk OTR Jakarta. Harga dapat berbeda-beda di setiap wilayah, terutama jika PKB dan BNKB bersifat opsional untuk wilayah selain Jakarta. Namun, Dari simulasi komputasi; Harga mobil sepertinya sudah turun dibandingkan tarif PPnBM reguler.
Apabila spesifikasinya diturunkan, maka harga resminya akan diumumkan oleh pabrikan. Tonton video “Kesan Pertama Suzuki XL7 Hybrid: Harga Naik Sedikit, Lebih Banyak Teknologi” (riar/lua)