Jakarta –
Mobil hybrid akan mendapat potongan Pajak Barang Mewah (PPnBM). Apalagi untuk produk yang dibuat di dalam rumah. Toyota Yaris Cross Hybrid menjadi salah satu model yang bisa mendapatkan insentif anggaran tersebut. Berikut simulasi pengurangan PPnBM Yaris Cross Hybrid.
Sebagai informasi, sekarang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah dan Tata Cara Pengajuan, Pemberian, dan Pengelolaan Pengurangan dan Pengembalian Barang Mewah. pajak penjualan barang, mobil hybrid dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc berdasarkan PPnBM 15 persen dengan poin pajak (DPP) berbeda berdasarkan konsumsi bahan bakar dan level udara.
Setelah dikalikan DPP, pajak mobil full hybrid berada di angka 6-8 persen, dengan perhitungan sebagai berikut.
PPnBM untuk mobil hybrid bahan bakar penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PPnBM sebesar 15% dan tarif 40% dari pajak penjualan bahan bakar penuh 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter. . atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer
Jadi, mobil full hybrid dikenakan pajak sebesar 6 persen, berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
= (PPnBM x DPP harga jual) = 15% x 40% = 6 %
Contoh lain PPnBM untuk kendaraan full bensin hybrid sebagaimana dimaksud dalam pasal 7PPnBM adalah sebesar 15% dan tarif pajak sebesar 46,6% untuk kendaraan full bensin dengan batasan 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter sampai dengan 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer
Jadi, mobil full hybrid dikenakan pajak hampir 7 persen, dengan perhitungan sebagai berikut:
= 15% x 46,6% = 6,99 persen (bulat 7%)
Kemudian, penerapan PPnBM untuk kendaraan full hybrid lainnya diatur dalam pasal 8PPnBM sebesar 15% dan tarif 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga eceran) untuk kendaraan full bensin dengan batasan 3.000 cc dengan bahan bakar lebih dari 15,5 km. /liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 lebih dari 125 hingga 150 gram per kilometer.
Oleh karena itu, mobil full hybrid dikenakan pajak sebesar 8%, dengan perhitungan sebagai berikut: = 15% x 53,33% = 8%
Stimulasi PPnBM
Tak lama setelah itu, pemerintah memastikan mobil hybrid akan mendapat insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan Barang Mewah). Pemerintah pada konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kemajuan mengumumkan akan mencakup tiga persen PPnBM untuk kendaraan hybrid. Sementara itu, konsumen masih membawa lebih banyak.
Jika mendapat insentif 3 persen, mobil hybrid kemungkinan masih mengenakan PPnBM 3-5 persen. Insentif ini juga dapat mempengaruhi harga sebuah mobil. Meski demikian, banyak produsen yang masih menghitung harga mobil dengan penurunan PPnBM.
Sebaliknya, harga mobil tidak hanya ditentukan oleh PPnBM. Ada pula komponen pajak lainnya seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya perawatan mobil. Selain itu, mulai tahun depan, mobil yang tergolong barang mewah juga akan dikenakan PPN 12%. Berikut simulasi perhitungan harga mobil hybrid dengan pengurangan PPnBM dan PPN sebesar 12 persen.
Kali ini tim ANBALI NEWSOto menghitung simulasi PPnBM sebesar tiga persen untuk mobil Yaris Cross Hybrid. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar-dasar Keputusan Pajak (DPP) Mobil, Bea Balik Nama Mobil, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, Yaris Cross HV CVT TSS Model sebuah mobil. . Nilai Pasar (NJKB) Rp 329 juta, DPP PKB Rp 345.450.000, angka tertimbang 1.050. Dalam simulasi tersebut, Yaris Cross dinilai berada di bawah tarif PPnBM terendah kendaraan hybrid, yakni 6 persen.
Dalam simulasi ini, utang PKB dihitung atas utang kepemilikan asli PKB dan BBNKB di wilayah Jakarta tanpa pembebasan pajak. Tarif PPnBM Yaris Cross Hybrid dihitung sebesar 3 persen (setelah mengambil diskon PPnBM) dan 6 persen (normal). Ini adalah simulasi.
Berikut perhitungan harga Yaris Cross Hybrid dengan insentif PPnBM tiga persen:
Titik Pajak (DPP)
NJKB = Rp 329.000.000
DPP = NJKB x Ekuitas (1.050) = 329.000.000 x 1.050 = Rp 345.450.000
Insentif PPnBM sebesar tiga persen
(Harga PPnBM – diskon 3%) x DPP= (6% -3%) x Rp 345.450.000= Rp 10.363.500
TONG
Besaran PPN = 12% x DPP = 12% x Rp 345.450.000 = Rp 41.454.000
BBNKB
Tarif BBNKB = 12,5% (pengiriman pertama/pengiriman baru) x NJKB = 12,5% x Rp 329.000.000 = Rp 41.125.000
CIA
Besaran pajak = 2% x DPP = 2% x Rp 345.450.000 = Rp 6.909.000
RUU Administratif mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Nasional. 76 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tarif atas Bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Pemasukan STNK mobil baru = Rp 200.000 – Penyerahan TNKB mobil baru = Rp 100.000 – Penyerahan BPKB mobil baru = Rp 375.000 Tunai = Rp 675.000
– SWDKLLJ = Rp 143.000
Ongkos kendaraan = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + biaya administrasi + SWDKLLJ = Rp 345.450.000 + Rp 10.363.500 + Rp 41.454.000 + Rp 43.181.250 + Rp 6.000 + Rp 60.000 0 +090 Rp. 000 448.175.750
Perhitungan harga kendaraan tanpa potongan PPnBM ditambah PPN 12 persen
Perbedaan di atas hanya besaran PPnBM saja. Persamaan lainnya tetap sama.
TANAH
Tarif PPnBM = 6% x DPP = 6% x Rp 345.450.000 = Rp 20.727.000
Ongkos kendaraan = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ = Rp 345.450.000 + Rp 20.727.000 + Rp 41.454.000 + Rp 41.125.000 + Rp 6.000 + Rp 60.000 0 +09 Rp 000 456.483.000
Proses di atas merupakan simulasi yang dilakukan ANBALI NEWSOto dengan menggunakan nomor PPnBM dari NJKB dan DPP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Yang perlu diperhatikan, perhitungan di atas merupakan simulasi untuk OTR Jakarta. Harganya bisa berbeda-beda tergantung daerah, apalagi mulai tahun depan akan ada pilihan PKB dan BBNKB untuk daerah lain di Jakarta.
Produsen akan mengumumkan harga resmi ketika pesanan turun. Tonton video “Mengenal Hybrid di Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (riar/lua)