Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (TVA) atau dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (TVA) merupakan alat pendapatan pemerintah yang digunakan oleh pemerintah di seluruh dunia. Salah satunya adalah pemerintah Indonesia.
Di Indonesia, tarif pajak atas barang dan jasa tertentu adalah 11%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun berdasarkan aturan yang sama, pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (TVA) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pajak pertambahan nilai pertama dan kedua di ASEAN. Sebab selain Indonesia, Filipina menjadi satu-satunya negara yang mengenakan PPN hingga 12%.
Namun, berbeda dengan Indonesia dan banyak negara lain yang menggunakan tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu, jelas bahwa ada negara-negara di dunia yang tidak menggunakan tarif pajak ini. Misalnya saja salah satu tetangga Indonesia, Brunei Darussalam dan Myanmar.
Meskipun sebagian besar negara tidak mengenakan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai (PPN), beberapa negara masih mengenakan pajak atas barang dan jasa dengan cara lain. Misalnya Amerika Serikat (AS) tidak memungut pajak penjualan, namun memungut pajak penjualan kepada konsumen.
Berikut daftar 20 negara di dunia yang dibebaskan PPN berdasarkan data Survei Populasi Dunia.
1. Amerika Serikat 2. Myanmar 3. Irak 4. Hong Kong 5. Libya 6. Kuwait 7. Qatar 8. Makau 9. Brunei Darussalam 10. Belize 11. Antigua dan Barbuda 12. Aruba 13. Bermuda 14. Kepulauan Virgin Britania Raya 15 Kepulauan Cayman 16. Gibraltar 17. Guernsey 18. Pakistan 19. Kepulauan Turks dan Caicos 20. Tanah penggembalaan
(fdl/fdl)