Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenki) menyatakan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang cocok dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hampir 100%. Capaian tersebut diraih sebelum diterapkannya Sistem Administrasi Korteks atau Sistem Administrasi Pajak Inti (PSIAP) pada awal Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dewey Astuti mengatakan, jumlah NIG yang memenuhi NPWP mencapai 75.939.355 orang hingga 3 Desember 2024. Jumlah tersebut setara dengan 99,32% dari total 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, ada 521.282 NIK yang belum diterima.
“Jadi tinggal 0,68% lagi atau 521.000 yang belum ditemukan,” kata Dewey dalam acara edukasi Cortex di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).
Dwi menjelaskan, sebanyak 71,34 juta NIK dicocokkan melalui sistem dan 4,59 juta NIK dicocokkan oleh wajib pajak sendiri.
“Jadi selebihnya kami akan terus menghimbau rekan-rekan wajib pajak untuk segera melakukan pencocokan NIK-NPWP,” ujarnya.
DJP menegaskan, penggabungan NIK dengan NPWP merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mencapai basis data Indonesia. Dengan menggabungkan NIK dengan NPWP, administrasi perpajakan akan menjadi lebih mudah bagi seluruh wajib pajak.
Wajib Pajak dapat mengecek kelayakan NIK sebagai NPWP di DJP Online. Apabila tidak ditemukan, wajib pajak melengkapi data profil melalui DJP online, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta kondisi data terkini. .
Setelah itu, Wajib Pajak dapat mengklik tombol ‘Edit Profil’ untuk mengubah data profil. Jika Anda menghadapi kendala, silakan menghubungi Krung Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lainnya. (acd/acd)