Jakarta –
Setiap tahunnya, menjelang libur Natal dan Tahun Baru Imlek (perbatasan), pemerintah memberlakukan pembatasan kendaraan, terutama bagi kendaraan besar seperti truk tiga gardan.
Rachmat Hidayat, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (ASBAD), berharap pemerintah membebaskan lalu lintas AMDK dari pembatasan tersebut tahun ini.
Pada tahun 2019, pemerintah mengambil keputusan untuk mengizinkan industri tertentu, termasuk produk AMDK, untuk melakukan perjalanan selama pembatasan libur panjang Idul Fitri atau Natal, kata Rachmat.
Namun pemerintah mengubah kebijakannya dengan menghapus AMDK dari produk yang dikecualikan pada tahun 2023. Hingga saat ini kami belum mengetahui alasannya, kata Rachmat dalam keterangannya, Rabu (12 April 2024).
Diakui Rachmat, permintaan konsumen terhadap produk AMDK sangat tinggi, terutama saat musim libur panjang. “Bayangkan kalau pasokannya sedikit, bisa jadi AMDK ini kekurangan pasokan dan masyarakat akan kesulitan mendapatkannya. Kalaupun bisa, harganya pasti sangat mahal,” tegasnya.
Sebelumnya, Rizal, pemeriksa industri profesional muda di bawah Kementerian Minuman, Industri Hasil Tembakau dan Minuman (Mindekar) di bawah Kementerian Perindustrian (Kemberin), ingin pemerintah segera mengevaluasi kembali Nota Kesepahaman Bersama (SKB). ) termasuk AMD. Selama periode ini, truk dengan lebih dari tiga gandar harus dilarang. Ia berpendapat, AMDK saat ini sudah masuk dalam kategori kebutuhan dasar masyarakat dan tidak boleh kekurangan pasokan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Jika tidak, kata Rizal, hal itu akan berujung pada penimbunan barang dan akhirnya berujung pada kenaikan harga. “Tentunya hal ini berimplikasi pada masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Rizal mengatakan Kementerian Perindustrian mengusulkan untuk mempertimbangkan penambahan AMDK pada SKB untuk mengkaji bahan dasar yang termasuk dalam produk yang dikecualikan. (rd/rd)