Dampak Buruk PPN 12% buat Bisnis Hotel

Jakarta –

Pengusaha mulai bersuara menyikapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan PPN ini dapat berdampak pada dunia usaha, misalnya dengan menaikkan tarif hotel.

Kenaikan tarif hotel akan menurunkan jumlah tamu di hotel, terutama hotel skala kecil dan menengah.

“Kalau PPN naik pasti akan menambah harga. Jika harga naik maka permintaan akan turun. Saat ini dari sisi permintaan, pembatasan perjalanan bisnis sebesar 50% sudah dicabut, itu satu-satunya tekanan, dan harga pun naik,” ujarnya. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pekerja Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono di kantor APINDO di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

“Ini berkembang dan tidak ada yang datang berkunjung. Ini yang dimaksud dengan PPN,” kata Iwantono yang juga Ketua Kelompok Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta.

Saat ini tingkat okupansi hotel bintang 4 dan 5 baru sekitar 55%. Saat ini, hanya 40% yang menginap di hotel non bintang.

Menurut Iwantono, informasi tersebut membuat pengaruh hotel nonbintang semakin besar.

“Jadi yang terjadi adalah hotel-hotel kecil tampaknya memberikan banyak manfaat di sana. Hotel-hotel besar memiliki kinerja yang baik karena hotel-hotel besar memiliki orang-orang yang mempunyai banyak uang, sehingga kenaikan harga tidak terlalu terlihat. Tapi hotel kelas bawah, “Kelas bawah datang. Nanti harganya naik sedikit, itu saja, dia tidak akan beli, dia tidak akan bertahan,” tuntasnya. (atahi/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top