Denpasar –
Finns Beach Club mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah provinsi Bali setelah umat Hindu menyalakan kembang api saat upacara keagamaan.
Tim Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Terpadu (TP3) Bali telah memberikan teguran tertulis kepada PT Pantai Semara Nusantara selaku pengelola Fins Beach Club di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Peringatan dikeluarkan terhadap kembang api selama acara keagamaan Hindu. Saat itu, Finns Beach Club sedang menggelar Mapuja di dekat Sulingih dan menyalakan kembang api. Peristiwa Minggu (13/10) itu viral dan menuai reaksi keras dari masyarakat Bali.
Pemprov Bali mengeluarkan teguran tertulis nomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP pada 22 November 2024. Surat teguran yang ditandatangani Ketua TP3 Provinsi Bali Dewa Med Indira itu memuat beberapa temuan pelanggaran lahan. Manajemen Klub Pantai Finlandia.
Pertama, Finns Beach Club dianggap tidak menghormati dan mengganggu upacara keagamaan Hindu dengan menampilkan kembang api selama Puja Sullingih.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/2024), Indira mengatakan, “Tindakan tersebut meresahkan dan sangat melukai perasaan sebagian besar masyarakat Bali.”
Kedua, pertunjukan kembang api pada tanggal 19.05.2024 hingga 15.10.2024 setiap hari pukul 19.00-22.00 WITA tidak sesuai dengan konsep pariwisata berbasis budaya Bali. Selanjutnya pihak manajemen Finns Beach Club menggunakan area publik (pantai) sebagai tempat menyalakan petasan tanpa izin.
Pelanggaran lainnya adalah kegagalan Finns Beach Club memperbarui atau merevisi Konfirmasi Kepatuhan Aktivitas Penggunaan Tempat (KKPR), yang mengakibatkan duplikasi tempat yang tidak diperuntukkan. Terdapat bangunan restoran Flipas berbahan bambu yang juga diketahui berdiri di sub zona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2).
Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2016 tidak sesuai dengan kondisi bangunan saat ini, dan Finns Beach Club belum memenuhi kewajibannya terkait Izin Mendirikan Bangunan (PBG) dan Sertifikat Kesesuaian Fungsi (SLF). Dalam ketentuan undang-undang.
Kecuali Finns Beach Club tidak memiliki izin lingkungan untuk aktivitasnya, dan izin restorannya bahkan tidak sesuai dengan ketentuan saat ini. Dalam izinnya, kapasitas restoran ditetapkan 200 kursi, sedangkan kondisi di lokasi tampak 500 kursi.
Berdasarkan berbagai pelanggaran, TP3 Bali memperingatkan Finns Beach Club untuk menghormati adat dan budaya Bali, termasuk kegiatan keagamaan, dalam berbisnis.
Pengurus juga diminta untuk segera melengkapi dan/atau memperbaiki izin usaha dan izin lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja setelah menerima surat peringatan.
Pengurus wajib melaporkan secara tertulis segala keputusan terkait izin usaha dan izin lainnya kepada Ketua Kelompok Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Provinsi Bali.
Jika Finns Beach Club tidak melaksanakan peringatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum.
——-
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBal. Saksikan video “Serunya festival kembang api menyambut tahun 2024 di Bali” (wsw/wsw)