Jakarta –
Seorang bidan yang ditangkap karena menjual 66 bayi di Yogyakarta telah melakukan penjualan seperti ini selama puluhan tahun. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengeluarkan pedoman atau teguran kepada yang bersangkutan pada tahun 2010 dan dilanjutkan pada tahun 2020 dengan dikenakan denda dan hukuman penjara.
Tak perduli pelaku kejahatan atas nama JE (44) dan DM (77) tetap mengambil untung dengan terus menjual bayi berkedok adopsi. Harga yang ditawarkan pun tidak main-main, berkisar 55 jutaan hingga 80 jutaan. Anak laki-laki itu mahal.
Presiden IBI Dr Ade Jubaedah, SSiT, MM, MKM mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, untuk meningkatkan penertiban perbuatan melawan hukum. Perlu diingat, dalam kesempatan tersebut kedua preman ini tidak memiliki izin bekerja karena sudah melanggar konstitusi.
Baik sesuai UU 17 Tahun 2023, maupun Surat Pernyataan Menteri Kesehatan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Praktik Profesi Bidan, serta Kode Etik Profesi Indonesia Nomor 0/10/SKEP/KONGRES/XVII/IBI/XI/ 2023.
Perilaku seperti ini perlu kita cermati, kita akan terus memimpin dan fokus berkolaborasi dengan dinas sosial induk, jelas Ade kepada ANBALI NEWS, Senin (16/12/2024).
“Khususnya bagi anggota IBI di daerah yang sedang membuka proses mandiri,” ujarnya.
Berdasarkan putusan IBI, kasus serupa tidak ditemukan di Yogyakarta. IBI mengingatkan bahwa mereka yang terlibat dalam perdagangan anak dapat menghadapi hukuman berat, terutama jika mereka menerima peringatan berulang kali.
Hal ini juga merupakan pembinaan dan pengendalian penderita DM dan JE yang dilakukan oleh instansi/organisasi terkait pasca keluarnya sanksi pada tahun 2020, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, PKBI, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. namun masih diabaikan oleh pihak-pihak yang peduli terhadap pembinaan dan penjualan anak akan terus berlanjut,” tutupnya. Simak Video “Wanita Korsel Melahirkan Anak Kembar Ke-5, Pemerintah Beri Rp 2 Miliar” (naf/naf)