Kelakuan Pria Difabel Pelaku Pelecehan, Minta Korban Bayar Homestay Rp 50 Ribu

Mataram –

Tingkah laku IWAS, seorang penyandang disabilitas yang pernah mengalami pelecehan seksual, sungguh tidak beralasan. Tak hanya melecehkan, ia juga meminta korban membayar uang sewa kos sebesar 50.000 rupiah.

Seorang pria penyandang disabilitas berinisial IWAS tengah direkonstruksi dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Total, ia tampil dalam 49 adegan.

Salah satu adegan yang dilakukan pria tak bersenjata itu adalah meminta korban membayar Rp 50.000 untuk menyewa kos.

Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan, ada dua versi kejadian di pesantren tersebut. Menurut versi IWAS, korbanlah yang membuka pakaian dan pintu hotel.

Dari keterangan korban, tersangka aktif (di dalam kamar), kata Syarif usai rekonstruksi Jalan Udayana, Mataram, Rabu (12/11/2024).

IWAS mengajak korban mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Udayana Mataram sebelum berangkat ke asrama. Menurut Syarif, hal itu dilakukan IWAS untuk meyakinkan korban agar membayar kamar tersebut.

Setibanya di asrama, IWAS menginstruksikan korban untuk segera membayar biaya akomodasi. IWAS dan korban kemudian masuk ke kamar 6 rumah keluarga. IWAS mendemonstrasikan dua versi dengan membuka pintu kamar akomodasi.

Berdasarkan keterangan korban di lokasi kejadian, IWAS menggunakan rahangnya untuk membuka pintu kamar. Sedangkan menurut IWAS, yang membuka pintu hotel dengan tangannya sendiri adalah korban.

Hal yang sama berlaku untuk adegan yang direkonstruksi ketika keduanya berada di dalam ruangan. Segala sesuatunya ada dua versi, versi korban dan versi tersangka.

Syarif menegaskan, penyidik ​​menangani kasus pelecehan seksual dengan sangat hati-hati. Selain itu, polisi juga menangani dua kelompok rentan: perempuan dan penyandang disabilitas.

“Kami menangani dua orang rentan sebagai korban dan satu orang rentan penyandang disabilitas sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual ini dilakukan di tiga tempat kejadian perkara yakni Taman Udayana Mataram, Nang’s Homestay dan jalan sekitar NTB Islamic Centre.

Pria berkaki empat dan tidak bersenjata memainkan 49 adegan dalam rekonstruksi tersebut. “Kami telah melakukan rekonstruksi di tiga lokasi berdasarkan informasi korban dan pelaku,” kata Syarif.

Syarif mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan rekonstruksi terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024. Ia mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), IWAS seharusnya hanya menampilkan 28 adegan.

Dia menambahkan: “49 skenario terungkap di tempat kejadian saat tersangka bergerak melalui tempat kejadian.”

——–

Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali. Tonton Video: Penyandang disabilitas membawa kasus pelecehan seksual ke pengadilan IWAS (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top