Kemenkeu Beri Penjelasan soal Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%

Jakarta –

Akhir-akhir ini ramai diberitakan mengenai PPN 12% yang akan dibebankan kepada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli menggunakan QR Standard Indonesia (QRIS).

Fabrio Cacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menilai melalui QRIS dan transaksi sejenis lainnya, tidak ada tambahan beban PPN bagi pelanggan.

“QRIS merupakan alat pembayaran antara merchant (penjual) dan pelanggan (pembeli) sesuai nilai transaksi komersial dengan menggunakan teknologi finansial (fintech) yang memudahkan transaksi,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (22/12/2024). 🙂

Dijelaskannya, PPN dikenakan atas transaksi yang menggunakan fintech, QRIS salah satunya.

Namun beban PPN atas transaksi melalui QRIS sepenuhnya ditanggung pedagang mulai tahun 2022 sampai dengan PMK 69 tahun 2022, ujarnya.

Fabrio mengatakan dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, maka tidak ada tambahan beban bagi pelanggan yang bertransaksi melalui QRIS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto sebelumnya dikabarkan telah memastikan transaksi QRIS tidak dikenakan PPN 12%, sehingga konsumen tidak dikenakan pajak tambahan jika bertransaksi melalui QRIS.

Sistem pembayaran kedua (yang tidak dikenakan PPN). Hari ini QRIS tidak dikenakan PPN, kata Erlanga dalam sambutannya di acara EPIC Sales Launch di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Menurut dia, sama halnya dengan transaksi kartu debit, transaksi kartu uang elektronik, tidak akan terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Jadi transaksi berbayar tidak akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini.

“Transportasinya bebas PPN. Jadi tol dan mitranya (transaksi e-Money) juga bebas PPN,” kata Airlanga yang ditemui usai upacara.

(kilo/kilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top