Menteri UMKM Gandeng KPPU Wujudkan Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM

Jakarta –

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan keterhubungan antara perusahaan besar dengan UMKM.

“Dengan strategi yang fokus pada inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang berkeadilan, kami berharap UMKM Indonesia dapat maju dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional,” kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024). ). ).

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (12/11) lalu.

Maman menambahkan, inti kemitraan usaha dengan UMKM tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka memajukan pemerataan ekonomi dan memperkuat UMKM dalam negeri. Oleh karena itu, amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 7 Tahun 2021 harus dilaksanakan secara bersama-sama.

“Dalam upaya mempercepat penerapan Pasal 36 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2008 untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kegiatan hari ini merupakan langkah nyata dalam menjalin kemitraan secara tertib dan tertib. , bahkan dapat dikenakan sanksi administratif dan “pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha besar atau menengah yang melanggar peraturan kemitraan,” kata Maman.

Menurut Maman, kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar menjadi strategi penting untuk mendorong UMKM memasuki rantai nilai global, mengentaskan kemiskinan ekstrem, dan meningkatkan daya saing UMKM untuk naik kelas.

Namun menurut data Asian Development Bank Institute (2021), disebutkan partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global hanya mencapai 4,1 persen. Angka ini tertinggal jauh dari Malaysia (46,2%) dan Thailand (29,6%).

Rendahnya tingkat kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar yang hanya sebesar 7 persen berdasarkan data KemenkopUKM pada tahun 2023 juga turut menyebabkan stagnasi daya saing Indonesia di posisi 73 indeks kemudahan berusaha, tambahnya.

Oleh karena itu, dia mengucapkan terima kasih kepada KPPU atas peninjauan yang dimulai pada tahun 2020 terhadap sektor kemitraan UMKM dengan perusahaan besar. Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem usaha yang saling mendukung tanpa menimbulkan kesenjangan antara UMKM dan usaha besar.

“Kami ingin memastikan UKM dan perusahaan besar bisa tumbuh bersama,” ujarnya.

Selain itu, Ketua KPPU M Fanshurula Asa mengatakan UMKM mempunyai peran besar dalam perekonomian Indonesia. UMKM bisa berkontribusi 61 persen terhadap PDB. Ia juga berharap ada Instruksi Presiden (Inpress) yang mengatur kemitraan antara perusahaan besar dan UKM.

“Diharapkan ada instruksi presiden yang mengatur kemitraan antara pengusaha besar dan UKM, karena akan memudahkan tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan pemerataan ekonomi sehingga perusahaan mikro dan kecil dapat mengambil manfaat dari hal tersebut,” ujarnya. dikatakan. M Fanshurula Asa.

Ia menegaskan, KPPU siap menjadi lembaga koordinator kemitraan dunia usaha nasional dan daerah.

“Kami yakin koordinasi, kerja sama, dan sinergi antar kementerian/lembaga, termasuk KPPU, dapat maksimal.” Karena tanpa ini, kita tidak punya data yang terintegrasi. Kami sangat berharap amanah yang sudah diemban sejak 2008 bisa terlaksana,” ujarnya. .

Tonton video “Fakta Kenaikan PPN 1%” (anl/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top