Minta Tambahan Anggaran Rp 505 M buat Kemenko Pangan, Zulhas: Tolong Jangan Dipotong

Jakarta –

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp505 miliar dari alokasi Rp40 miliar pada 2025. Ini merupakan anggaran pertama yang didapat karena nomenklatur tersebut baru dibuat pada periode pemerintahan Prabowo Subianto.

Zulhas mengatakan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (2 Desember 2024): “Anggaran kita hanya Rp 40 miliar, kita butuh sekitar Rp 550 miliar, karena yang dibicarakan kurang dari Rp 505 miliar. Nanti.” .) .

Zulhas mengatakan, anggaran tersebut bertujuan untuk mendukung tujuan besar Prabowo yaitu mencapai swasembada pangan pada tahun 2027. Target tersebut diyakini bisa tercapai jika anggaran mendukung.

“Tolong pak, jangan dipotong pak, nasib kami disini, jangan dipotong pak, tidak usah dipotong, kalau bisa ya tidak apa-apa,” kata Zulhas.

Zulhas mengatakan, target swasembada pangan pada tahun 2027 setidaknya bisa tercapai pada beras dan jagung. Gula juga didorong untuk dipasok dari dalam negeri.

“Tentunya tujuan kita sangat jelas untuk mencapai swasembada pada tahun 2027, setidaknya dalam beras, jagung, dan gula,” ujarnya. Beras dan jagung tidak bisa ditawar lagi.”

Meski belum ada kantor, Zulhas menegaskan pihaknya sudah banyak melakukan pekerjaan. Misalnya terkait masalah irigasi, Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan bisa membantu daerah membangun saluran irigasi.

“Masih kewenangan bupati dan gubernur, tapi sekarang bisa dilakukan oleh Mentan. Oleh karena itu, jika ada anggaran dari Menteri Pertanian, Menteri Pertanian bisa melakukan hal-hal yang bahkan konstruksi pun tidak bisa dilakukan. Lebih dari 1.000 hektare hibah bupati, Menteri Pertanian bisa, pusat bisa,” kata Pak Zulhas dalam jumpa pers, Jumat (29/11).

Keterbatasan anggaran daerah dinilai menjadi salah satu penyebab terhentinya pembangunan saluran irigasi. Padahal saluran irigasi sangat diperlukan bagi para petani.

“Karena keterbatasan anggaran daerah, kalau 1.000 hektar, anggarannya harus dari bupati. Kalau sawah 1.000 hektar, bupati yang melakukan pengairan, kalau 1.000-3.000 hektar, gubernur. “, jelasnya.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top