Jakarta –
Seorang pria asal Tiongkok bernama Li tega membunuh istrinya dengan cara mendorongnya ke laut saat bepergian dengan kapal feri. Hal itu dilakukan pria berusia 47 tahun itu agar bisa mendapatkan uang asuransi atas kecelakaan mobil istrinya senilai Rp 26,2 miliar. Sayangnya dana tersebut dihabiskan untuk prostitusi.
Seperti dilansir SCMP, Kamis (5/12/2024), kasus ini bermula saat Li dan istrinya melakukan perjalanan dengan kapal feri dari Dalian di Provinsi Liaoning menuju Yantai di Provinsi Shandong, China pada 5 Mei 2021. Namun, saat kapal tersebut berlayar. , istrinya, yang juga akrab dipanggil Li, terjatuh dari pagar ke laut.
Polisi baru menemukan mayatnya setelah mencarinya selama 45 menit. Meskipun Li awalnya mengklaim kejadian tersebut tidak disengaja, polisi menjadi curiga karena lokasi kecelakaan berada di titik buta sistem pengawasan kapal feri, yang terdiri dari lebih dari 200 kamera.
Namun, keanehan semakin terlihat ketika Li bersikeras ingin segera mendapatkan surat kematian istrinya dari polisi. Dia bersikeras bahwa adat istiadat setempat mengharuskan jenazah dikremasi dalam waktu tiga hari setelah kematian.
Dari hasil pemeriksaan, Li diketahui mengelola sebuah restoran di Shanghai, namun kerap terlilit utang. Tercatat pula, ia menikahi istrinya hanya enam bulan sebelum kejadian Oktober 2020, staf dan tetangga tidak mengetahui hubungan mereka.
Polisi kemudian mengetahui bahwa Li yang memiliki utang lebih dari satu juta yuan atau setara Rp 2,18 miliar (kurs Rp 2.184/yuan), telah membeli empat polis asuransi jiwa untuk istrinya dua bulan setelah menikah, dan telah terindikasi sendiri sebagai satu-satunya keuntungan.
“Jika pasangan Anda meninggal karena kecelakaan transportasi, total kompensasi dari keempat polis tersebut bisa mencapai 12 juta yuan (Rp 26,2 miliar),” tulis SCMP dalam laporannya.
Polisi kemudian juga menemukan bukti Li punya pacar berusia 19 tahun. Yang lebih mencurigakan lagi adalah fakta bahwa Li kedapatan menggunakan jasa prostitusi di sebuah hotel yang berada dalam pengawasan polisi dua bulan setelah kematian istrinya.
Berdasarkan bukti tersebut, Li langsung ditangkap. Namun, dia tetap menghindarinya dan mengaku tidak bersalah. Terakhir, polisi meminta ahli forensik membantu memeriksa gambar yang diambil dengan kamera pengintai yang ditempatkan jauh dari tempat korban jatuh ke kapal feri.
Para ahli menyimpulkan, jatuhnya tubuh korban menandakan ia didorong, bukan terjatuh secara tidak sengaja. Gambar yang diperbesar juga menunjukkan lengan seseorang yang mengenakan pakaian hitam pada saat kejadian, sesuai dengan pakaian Li hari itu.
Atas perbuatannya, Li divonis hukuman mati atas tuduhan pembunuhan dan penipuan asuransi pada sidang pertama pada Juli 2022. Ia tidak menerima keputusan tersebut dan kemudian mengajukan banding. Namun, di hadapan Mahkamah Agung malah mengukuhkan keputusan tersebut.
Saksikan juga video ‘Kekuatan OJK perkuat industri asuransi dan lindungi konsumen’:
(fdl/fdl)