Jakarta –
Nasihat hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power (BPI Danantara) akan diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Kepala Komunikasi Danantara Anton Pripambudi, transmisi tersebut disampaikan oleh Ketua Danantara Muliaman Hadad dan Kaharuddin Jinod kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pagi tadi.
Anton dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024), mengatakan, “Pagi ini Ketua dan Wakil Ketua Danantara Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Jinod akan memberikan perintah BPI Danantara PP dan Presiden kepada Negara. Sekretaris.” ,
Anton mengatakan Danantara telah melakukan kajian menyeluruh terhadap nasihat hukum tersebut. Dengan diterapkannya peraturan hukum, maka entitas yang akan mengelola aset BUMN tertentu diharapkan dapat segera beroperasi.
“Atas nama Danantara, hal ini bersifat final dan telah dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap kecukupan peraturan perundang-undangan terkait sehingga Danantara dapat segera bertindak,” ujarnya.
Selain itu, pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara. Pasca terbitnya PP dan Perpres tersebut, pimpinan Danantara dapat mendorong SOTK untuk meminta persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, Muliaman Hadad mendapat pesan dari Presiden Prabowo Subianto soal peluncuran Danantara. Pesan yang disampaikan adalah Danantara harus diluncurkan secepatnya, namun dengan sangat hati-hati.
“Beliau (Prabovo) perintahkan dilakukan dengan sangat hati-hati dan secepatnya. Saya kira itu saja,” kata Muliaman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Saat ini, Mulliyaman belum bisa memastikan kapan Dananthara akan diluncurkan. Dalam prakteknya inilah yang disebut dengan menunggu masa prabowo.
TONTON JUGA VIDEO ‘JUDOL-Membahas pemberantasan kejahatan digital dalam pertemuan dengan Mensesneg, Menkominfo’:
(ily/rd)