Jakarta –
Seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur terkait kasus korupsi pengembangan agrowisata. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.
Menteri Pertanian Andi Amran Suleiman menanggapinya dengan menegaskan pejabat tersebut telah dicopot dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ingat, tersangka sudah kami copot sebelum menjadi tersangka, ujarnya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Jika tersangka diangkat menjadi terdakwa dan terbukti bersalah, maka pegawai tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat, kata Amran.
“Kalau sampai terjadi lagi, kami pecat. Kalau sampai terjadi, kami pecat secara tidak hormat,” tegas Amran.
Mengutip ANBALI NEWSJabar, Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan pegawai Kementerian Pertanian dan pegawai swasta sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengembangan agrowisata. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 8 miliar.
Kamin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, mengatakan paket bantuan yang diduga korupsi itu berasal dari anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022 untuk mengembangkan agrowisata di dua lokasi. yaitu Desa Sindangjaya di Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega di Kecamatan Warungkondang.
“Cipanas anggarannya Rp3,6 miliar dan lokasi di Warungkondang dibatasi Rp9,7 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp13 miliar,” ujarnya, Senin (12/9/2024).
Saksikan juga video “Sidang Pungli 15 Tahanan di Rutan KPK Ditunda”:
(dengan/gambar)