SIG Minta Bantuan Kejagung dalam Ambil Keputusan Bisnis

Jakarta –

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat bekerja sama membantu perusahaan mengambil keputusan bisnis yang bertanggung jawab.

Kemitraan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Eksekutif SIG, Donny Arsal dan Jaksa Agung Muda Administrasi Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna.

Direktur Utama SIG, Donny Arsal mengatakan, kerja sama antara SIG dan Jamdatun merupakan wujud komitmen SIG dalam menjalankan bisnis secara profesional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Melalui kerja sama ini, SIG berharap keputusan bisnis yang diambil Perseroan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara dan pemangku kepentingan lainnya.

“Sebagai perusahaan pemerintah yang menyediakan solusi bahan bangunan, SIG berkomitmen untuk mendukung program pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dijalankan pemerintah, dengan menyediakan produk berkualitas tinggi dan pelayanan terbaik. Semua itu dapat dicapai melalui tata kelola yang baik, dan kolaborasi “Jamdatun ini akan membantu SIG dalam mengambil keputusan bisnis yang bertanggung jawab,” kata Donny Arsal dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, R. Narendra Jatna menyatakan, tujuan Presiden RI Prabowo Subianto dalam RPJMN 2025-2029 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur dimana SIG bisa fokus berperan dan berkontribusi.

“Yang patut menjadi perhatian direksi SIG adalah penjelasan Asta Cita terkait pembangunan infrastruktur dalam rencana prioritas Presiden nomor 13, yaitu menjamin terbangunnya rumah berkualitas, terjangkau, toilet yang baik bagi masyarakat pedesaan/perkotaan dan rakyat. yang membutuhkan,” kata Narendra.

Selain itu, rencana prioritas Presiden nomor 14 melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pengembangan Kota Ibu Kota Negara (IKN) dan kota cerdas, inovatif, dan mandiri lainnya.

R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan SIG kepada Kejaksaan. “Perjanjian ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pengurangan risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik terkait kerugian material, tidak berwujud, risiko reputasi, dan kepatuhan,” kata Narendra.

Narendra juga menekankan pentingnya memahami fiduciary duty, yaitu prinsip menggunakan kepercayaan untuk mengelola perusahaan dengan jujur, termasuk tugas skill and care, yaitu prinsip yang mengutamakan keterampilan dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan bisnis.

“Segala keputusan yang diambil harus berdasarkan prinsip kearifan, beritikad baik, dan fokus pada kepentingan perusahaan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata R. Narendra Jatna. Tonton video “Video: Jaksa Agung Blokir Berkas Pengguna Narkoba agar Tidak Diserahkan ke Pengadilan” (rrd/rrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top