14 Kado Insentif buat Masyarakat Terdampak PPN 12%

Jakarta –

Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun depan. Pemerintah telah menyiapkan 14 paket bantuan keuangan bagi masyarakat yang terkena dampak kenaikan PPN.

Dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024), DJP mengklaim kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara dalam APBN, sehingga mendukung pembangunan negara yang berkelanjutan termasuk pendanaannya pendidikan, kesehatan. dan program kesejahteraan bagi masyarakat terbelakang.

Berdasarkan basis penerimaan PPN tahun 2023, dengan urutan yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11% menjadi 12% akan mencapai Rp75,29 triliun,” kata DJP dalam pengumumannya.

Berdasarkan informasi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, berikut 14 insentif yang disiapkan untuk masyarakat:

1. Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan mendapat beras 10 kilogram setiap bulan selama dua bulan, Januari dan Februari 2025. 2. PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) 1% Tepung Terigu, Gula Industri dan Minyak selama 1 tahun 3. Bulanan Untuk dua bulan pertama bulan tahun 2025, konsumen dengan daya 2.200VA atau kurang akan mendapatkan diskon tagihan listrik sebesar 50%. 4. Diskon PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar di awal menjadi Rp 2 miliar (diskon 100% untuk Januari-Juni 2025, dan 50% untuk Juli-Desember 2025).5. Cara efektif mendapatkan asuransi kehilangan pekerjaan dengan mudah yang diberikan kepada karyawan yang menghadapi PHK. 6. Bagi Wajib Pajak OP UMKM untuk jangka waktu 7 tahun berlaku tarif PPH final sebesar 0,5% dan jangka waktu yang berakhir pada tahun 2024 diperpanjang menjadi tahun 2025. 7. Wajib Pajak UMKM lainnya (OP OP) dapat menggunakan tarif terakhir PPh 0,5% dari awal pendaftaran sesuai PP 55/2022. 8. UMKM yang pendapatannya kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPH.9. Pekerja pada sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan mendapat bantuan pemerintah (DTP) dalam PPh Pasal 21. 10. Bantuan asuransi kecelakaan kerja pada sektor pekerjaan sebesar 50% dengan jangka waktu 6 bulan (enam) dibayar oleh BPJSTK 11. Subsidi bunga 5% atas pinjaman perusahaan tekstil untuk menghidupkan kembali mesin. 12. Pemerintah memberikan potongan PPN DTP untuk pembelian rumah kategori dua kali lebih besar dengan harga jual Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama, sistem diskon 100% selama Januari – Juni 2025 dan 50% diskon selama bulan Juli – Desember 2025 13. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) PPN DTP 10% untuk KBLBB, 15% untuk DTP KBLBB mereka mendapat berbagai insentif termasuk PPnBM. Bea masuk 0% untuk impor CBU dan CKD, serta KBLBB CBU. 14. Insentif sebesar 3% berupa PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. (hal/jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top