Jakarta –
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan berlaku tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subiano agar hanya barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12%.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan barang mewah meliputi mobil dan rumah mewah yang dikenakan PPN sebesar 12%.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, kata Desco seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).
Sementara itu, ketua komisi
“PPnBM-nya tetap, tapi kena PPN 12% untuk barang-barang yang termasuk kategori mewah, baik impor maupun domestik, yang selama ini kena PPnBM. Jadi yang berkuasa adalah kalangan atas. usang,” kata Misbakhun, ujarnya di acara tersebut.
Situs resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (KMENKU) menyebutkan PPnBM merupakan pajak yang dikenakan kepada produsen yang mengimpor barang-barang yang tergolong mewah atau dalam usaha atau pekerjaannya. Aktivitas PPnBM hanya dikenakan setelah produk diserahkan ke produsen.
Barang kena pajak yang tergolong mewah adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Produk-produk yang berada dalam PPnBM antara lain sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor keperluan negara kecuali ambulans, kereta kuda, pemadam kebakaran, kendaraan penjara, kendaraan angkutan umum, 2. Kompleks perumahan mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totten house dan sejenisnya 3. Kelompok pesawat udara, keperluan negara atau komersial Kecuali transportasi udara4. KELOMPOK BALON UDARA PANAS 5. SENJATA BUKAN UNTUK KEPERLUAN NEGARA DAN KELOMPOK SENJATA LAINNYA Sekelompok kapal pesiar mewah untuk keperluan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
(acd/acd)