Galon Terpapar Matahari Dinilai Aman, Padahal Langgar Aturan BPOM

Jakarta –

Pengaruh sinar matahari langsung terhadap distribusi dan penyimpanan galon air minum dalam kemasan (BWD) telah menjadi fokus perhatian otoritas keamanan dan mutu pangan di berbagai negara.

Pasalnya, galon yang terkena sinar matahari berpotensi memindahkan Bisphenol A (BPA), senyawa yang digunakan sebagai bahan pembuatan plastik polikarbonat, dari kemasan ke dalam air.

Namun banyak pihak yang mengaku ahli di bidang kemasan plastik justru melontarkan klaim berbeda. Ahli meyakinkan, tidak ada yang salah dengan pengiriman galon bahan polikarbonat yang dapat digunakan kembali ke Indonesia. Paparan sinar matahari pun, menurutnya, tidak memicu migrasi senyawa bisphenol A (BPA).

Hal ini tidak sesuai dengan temuan penelitian Food and Drug Administration (FDA). Sebelumnya, PPOM melakukan penelitian mengenai risiko migrasi BPA ke dalam galon air minum. Dari dua pengujian nasional pada tahun 2021-2022, BPOM menemukan tingkat migrasi BPA pada galon bermerek di beberapa provinsi melebihi batas keamanan yang ditetapkan.

Menurut BPOM, temuan tersebut menunjukkan tingkat migrasi BPA dalam galon yang beredar di pasaran patut diwaspadai. Oleh karena itu, pelabelan bahaya BPA dianggap sebagai peraturan yang tepat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya BPA.

Pakar polimer Mochamad Salid mengatakan paparan suhu matahari saat proses pendistribusian kemasan galon isi ulang berpotensi memicu migrasi BPA ke air minum.

“Penurunan BPA bergantung pada suhu dan berapa galon air minum isi ulang yang disimpan atau digunakan, sehingga dapat mempengaruhi migrasi BPA ke dalam produk minum dalam kemasan,” kata Solid dalam keterangan tertulisnya, Senin. (23.12.2024).

Di banyak daerah, terutama di Pulau Jawa, pengiriman galon air minum menggunakan truk terpal dari pabrik ke pusat distribusi di kabupaten dan provinsi sudah menjadi hal yang lumrah.

Setiap hari, jutaan galon diangkut dengan truk terbuka ke berbagai fasilitas distribusi, terjebak dalam kemacetan lalu lintas, terkena debu, polusi kendaraan, hujan dan sinar matahari. Begitu galon sampai di pengecer, seringkali galon tersebut diletakkan di luar area toko dan kembali terkena sinar matahari langsung.

Sebenarnya menurut dia, itu adalah peraturan BPOM no. 6 Tahun 2024 Pasal 48A mengatur tentang tata cara penyimpanan air minum dalam kemasan. Peraturan tersebut merekomendasikan agar air minum dalam kemasan disimpan “…di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari langsung dan benda berbau menyengat”.

Sekadar informasi, BPA bisa masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan atau minuman yang disimpan dalam wadah plastik yang mengandung BPA. Paparan BPA sangat berbahaya bagi kesehatan.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan BPA dapat meningkatkan risiko beberapa jenis kanker, termasuk kanker otak dan kanker darah seperti leukemia. Tonton video “Video: Tingkat Penyalahgunaan Ketamine Meningkat di Bali” (ega/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top