Istri Lindas Suami Ternyata Sempat Liburan Bareng Selingkuhan ke Bali

Jakarta –

Fakta baru terungkap dalam kasus wanita yang menimpa suaminya hingga kakinya patah. Ternyata usai kejadian tersebut, wanita tersebut pergi berlibur ke Bali bersama kekasihnya.

Polisi mengungkap fakta Melody Sharon, 31 tahun, tak menunjukkan penyesalan setelah ia berlari dan menyeret suaminya saat ketahuan selingkuh di Chipayung, Jakarta Timur. Melody bahkan pergi berlibur ke Bali bersama kekasihnya.

Sebelum ditangkap, dia tidak menyesal karena tidak pernah menanyakan kondisi suami dan anak-anaknya. Bahkan, dia pergi ke Bali bersama pacarnya, kata Kapolsek Timur kepada wartawan, Senin (12/12). , Nicholas Ari Lilipali 23/2024).

Namun setelah ditangkap polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Melody mengaku menyesal. Ia bahkan menangis saat mengungkapkan penyesalannya.

“Setelah penangkapan dan penahanan, saya merasa menyesal dan bersalah,” ujarnya.

Polisi mengetahui Melody dalam keadaan sadar saat ia berlari dan menyeret suaminya sejauh 200 meter dengan mobil hingga kakinya patah. Perbuatan kejam itu dilakukan karena Melody kedapatan selingkuh. Bukan hanya satu, tapi dua pria sekaligus.

Melody Sharon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur Melody dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KDRT Republik Indonesia (KDRT) karena menganiaya suaminya yang sedang didalami polisi. .

Melody Sharon, istri licik yang lari dan menyeret suaminya setelah ketahuan selingkuh, juga dikabarkan selingkuh. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya dan terdaftar LP/B/7754 No. /XII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2024.

Suami sahnya, AG, mengutip Pasal 284. Tergugat dalam kasus ini adalah Melody Sharon dan T.S. pria itu mencurigai hubungannya dengan inisial tersebut.

Benar kami menerima laporan Pasal 284. Pelapor di sini adalah Jaksa Agung, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12).

Saksikan Kegembiraan SZA dan Lizo Saat Liburan di Bali (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top