Jakarta –
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan keselamatan pekerja, kata Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasirli mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai skema sebagai langkah mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/pegawai di tengah penerapan kebijakan tersebut.
“Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari kebijakan perekonomian nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan prinsip berkeadilan. Bagi yang mampu akan membayar pajak lebih besar, dan bagi yang tidak mampu akan menikmati manfaat penuh dari PPN. negara,” kata Yasirli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12/2024). Di bawah ini adalah surat keterangan pemerintah mengenai dampak PPN 12% 1. Pegawai dengan gaji sampai dengan 10 juta dram dibebaskan dari pajak penghasilan
Untuk sektor wiraswasta, Yasirli mengatakan pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pengurangan Negara (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan bulanan hingga Rp 10 juta, diskon JKK 50%. berlangganan aktif
Selain itu, pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga akan didiskon sebesar 50%, tambah Yasirli.Diskon enam bulan untuk mengurangi beban perusahaan dan pekerja.3. program JKP
Selain itu, pemerintah memberikan dukungan kepada pekerja yang terkena PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat tunai setara 60% gaji selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, dan kemudahan akses prakerja. program.
“Kami ingin memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilannya,” kata Yasirli.
Menurut dia, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan perekonomian global.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan pendapatan pemerintah dan jaminan sosial. Dengan demikian, dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami ingin memastikan pemerintah tidak hanya fokus pada pendapatan masyarakat melalui pajak saja, namun setiap kebijakan yang diambil adalah untuk kepentingan buruh dan buruh,” tutupnya (shc/hns).