Jakarta –
Kementerian Luar Negeri (Kemensesneg) memperketat izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Menurut akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemensesneg.ri, Kamis (26/12/2013)
“Sesuai dengan instruksi Presiden RI dalam Rapat Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lembaga beserta jajarannya menghemat biaya perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN).” Surat edaran itu dibacakan
Aturan tersebut mencakup lima poin utama, yaitu:
1. PDLN dilaksanakan secara efektif, efisien dan selektif dalam rangka mendukung Kota Asta Presiden Republik Indonesia yang hasil nyatanya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
2. PDLN dilaksanakan dalam rangka kegiatan yang mempunyai urgensi esensial dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Tugas Akademik Diploma/Sarjana/Master/Doktor/Pascadoktoral: Berdasarkan permintaan.B. Kurir Diplomatik/Peneliti/Hosting/Pemisahan Ahli Indonesia : Sesuai permintaan.c. Misi olahraga : jika diminta dengan membatasi jumlah pengikut.d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden : Sesuai instruksi Presiden Indonesia melalui Menteri Luar Negeri H. Kunjungan menteri/pimpinan lembaga : atas perintah Menteri Luar Negeri. Misi Kemanusiaan : Atas perintah Menteri Luar Negeri. Asosiasi Kementerian/Organisasi Internasional: Seperti yang direkomendasikan oleh lembaga setempat.h. Tes penerimaan manajemen/pengawasan/inspeksi/pabrik : 3 orang.i. Bantuan teknis/misi pengamanan khusus : 4 orang.j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Wisata/Misi Komersial/Misi Investasi : 5 orang bagi pengikutnya dengan memperhatikan asas proporsionalitas. Pendidikan/pelatihan/studi imitasi : 10 orang.l. Studi banding/benchmark/seminar/simposium/workshop/konferensi: 3 orang. Pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional, diskusi, pertemuan, kerjasama penelitian: 5 orang dalam bentuk kelompok kerja dalam bentuk kegiatan, kemudian 2 orang yang merupakan delegasi utama dari organisasi yang berbeda ditunjuk untuk setiap organisasi . Kelompok kerja upacara/penghargaan/penghargaan/tanda tangan : 3 orang
4. PDLN dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut setelah mendapat izin Presiden Indonesia melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat Kementerian Luar Negeri:
A. Permohonan PDLN diajukan paling lambat 7 hari sebelum jadwal keberangkatan.
B.Penyampaian dokumen permohonan PDLN harus disertai dengan dokumen sebagai berikut: – kerangka acuan yang memuat informasi urgensi kegiatan, justifikasi peran utama yang diberikan kepada peserta PDLN, analisis biaya-manfaat, serta hal-hal sebagai berikut: setelah kegiatan – Persetujuan resmi kemitraan individu dengan rencana kegiatan/program kegiatan yang diterima dari mitra asing – Korespondensi rencana pelaksanaan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara sasaran. Khusus untuk kegiatan PDLN yang dibiayai: seluruhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan seluruhnya atau sebagian dari donor/sponsor – rekomendasi Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN kepada negara-negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan – Perjanjian pada tugas belajar kegiatan PDLN di bidang perolehan gelar. .
C Untuk kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan: – Permintaan persetujuan tim pendukung substansi dan non-isi – Permintaan persetujuan Menteri Sementara Urusan. Untuk tugas menteri PDLN
D Laporan kegiatan PDLN dikirimkan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapat persetujuan Presiden, pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Lembaga dan pelaku PDLN bertanggung jawab penuh atas segala akibatnya.
(acd/acd)