Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan, Senin (16/12), pihaknya akan mengumumkan kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menurut dia, hingga saat ini pemerintah masih dalam proses menerapkan ketentuan tersebut.
“Perhitungannya akan selesai lagi, akan dijelaskan, akan diumumkan pada hari Senin jam 10. Nanti akan dipanggil. Hal ini terkait dengan PPN dan paket ekonomi. Nanti diinformasikan di kantor,” kata Airlanga. dalam pertemuan tersebut. Hal itu dilakukan wartawan di Istana Presiden, Jumat (13/12/2024).
Airlangga mengatakan, kebijakan terkait PPN 12% akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan peraturan (PP). Melalui ketentuan ini dipastikan tidak ada pajak atas barang-barang yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Ada PMK dan PP. Ya ada biayanya, dan yang terpenting bahan pokok yang penting tidak dikenakan PPN,” kata Airlanga.
Namun dia enggan memberi penjelasan soal PPN 12%. Karena saat ini pemerintah harus mengakhiri kondisi tersebut.
“Akan diumumkan pada hari Senin. (Apakah bocor?) Tidak ada yang keluar karena menghitung mundur hingga hari ini. Nanti diumumkan di kantor Kementerian Perencanaan, dan kami akan datang ke sana,” tegasnya. (gambar / gambar)